DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Teror Diskusi Mahasiswa FH UGM

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi III DPR mengecam kasus teror terhadap mahasiswa panitia dan narasumber diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Komisi III meminta polisi mengusut tuntas ancaman tersebut.

“Apapun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan. Bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Kamis (4/6/20200.

Sahroni meminta pihak kepolisian juga memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap para korban teror tersebut. Dia meminta kasus tersebut segera diusut tuntas.

“Selama proses mengusut siapa yang melakukan intimidasi dan aksi teror pembunuhan tesebut, saya juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka-mereka yang diancam, diintimidasi dan diteror,” ujarnya.

Sahroni menilai tak seharusnya teror semacam itu dialami warga negara Indonesia. Dia menyebut hak berpendapat dijamin oleh undang-undang.

“Saya mengecam adanya aksi intimidasi, teror dan ancaman kepada mahasiswa panitia diskusi di UGM. Aksi ini jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembatalan diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertajuk ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pembatalan diskusi itu terjadi karena pembicara hingga moderator diskusi mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Dekan FH UGM Prof Sigit Riyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kegiatan itu murni digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS). Diskusi yang seharusnya dilaksanakan pada 29 Mei 2020 pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB batal terselenggara.

“Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut,” kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleDibanding Kartu Prakerja, Insentif UMKM Lebih Solutif Atasi Pengangguran
Next articleTak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here