Komisi X Minta Kebijakan PPDB Terkait Kriteria Usia Dikaji Kembali

Bramantyo Suwondo
Bramantyo Suwondo

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo menilai polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 terjadi di dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait aturan kriteria usia seyogyanya tak perlu ada sehingga banyak menimbulkan masalah.

Pasalnya, mengingat situasi ditengah pandemi seperti ini menyebabkan PPDB seperti di masa normal tidak bisa dijalankan sesuai harapan, dengan menambah peraturan seperti ini otomatis menambah kesulitan bagi orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anak-anaknya.

“Seharusnya di masa pandemi seperti ini yang harus kita pastikan adalah anak-anak masih bisa melanjutkan sekolah, termotivasi untuk terus bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang baik dengan cara memastikan peserta didik mendapatkan slot di sekolah-sekolah lanjutannya,”jelas Bramantyo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Saat ini menurut politikus Demokrat perlu diperhatikan baik pemerintah pusat maupun daerah dalam soal pendidikan ditengah pandemi covid-19 ini adalah bagaimana mereka menunjang kegiatan belajar mengajar bagi guru dan siswa seperti masalah tunjangan kepada guru dan juga memberikan perhatian khusus berupa internet gratis kepada siswa yang sampai detik ini harus belajar dari jarak jauh karena covid-19.

Untuk itu, Bramantyo menyarankan kepada semua pihak baik itu Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah termasuk di DKI agar dapat mengkaji kembali PPDB dengan memperhitungkan batas usia untuk seleksi untuk ditinjau ulang agar tidak menyulitkan orang tua murid serta juga tidak adanya lagi kesulitan bagi orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya.

Kemendikbud dan dinas-dinas pendidikan daerah berkordinasi lebih baik agar tidak ada hal seperti ini lagi kedepannya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya menjelaskan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

Dengan aturan itu, Pemprov DKI mengklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleKemenparekraf Dukung Wisata Edukasi Kreatif Virtual Bagi Anak
Next articleRevisi UU LLAJ, DPR: Sepeda Motor Bisa Jadi Angkutan Umum