Kurangi Penyebaran Covid-19, DPR Sesalkan Penundaan Kebijakan Penghentian Operasional Bus

Eva Yuliana
Eva Yuliana

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR RI, Eva Yuliana menyesalkan penundaan kebijakan penghentian operasional bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata.

Menurutnya, keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar itu bertentangan dengan agenda besar pemerintah untuk mengurangi penyebaran covid 19.

“Harusnya, Pak Luhut mengerti. Kebijakan penghentian  operasional bus, bertujuan untuk mengurangi penyebaran covid 19. Kebijakan ini, pasti ada dampak ekonominya. Tapi, Pak Luhut harus memprioritaskan keselamatan rakyat, bukan menunggu kajian,” tegas Eva dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Eva menilai, alasan Menteri Luhut menunda kebijakan penghentian operasional bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata terkesan mengada-ada. Menurutnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut tak bisa dihindari, sementara masyarakat menuntut kesigapan pemerintah.

“Alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kebijakan karena belum memiliki kajian dampak ekonomi, tak bisa diterima di tengah kondisi saat ini. Pemerintah harus mendahulukan keselamatan rakyat, mengurangi penyebaran covid 19,” ujar politikus NasDem ini.

Selain itu, lanjut Eva, keputusan Plt Menhub menunda kebijakan penghentian operasional bus juga bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi. Padahal, arahan Presiden sudah sangat jelas, mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

“Penghentian operasional bis AKAP dari dan ke Jakarta merupakan langkah konkrit dari arahan tersebut. Tapi, Plt Menhub justru melakukan hal yang berlawanan dari arahan Presiden,” tandas Eva yang juga Anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menunda kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi.

“Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut) mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” ujar Adita, Senin (30/3/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTim Gugus Covid-19 Asahan Kerahkan Damkar dan Water Canon Semprot Kota Kisaran dengan Disinfektan
Next articleKebijakan Lockdown, Luhut: Kita Kenalnya Karantina