Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menilai sah-sah saja jika Kemenkes mau menaikkan tarif pelayanan JKN. Akan tetapi ada beberapa catatan harus diingat Pemerintah melalui Kemenkes akan kenaikan itu.
Pertama, soal Kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI/grtatis) yang dibayarkan pemerintah tepat harus sassran. Artinya yang menerima manfaat kartu itu betul betul rakyat miskin yang memang harus menerimanya. Karena mohon maaf jangankan di daerah, di DKI saja masih ada kerabat RT/RW yang sebetulnya tidak berhak menerima kartu tersebut tetapi meraka mendapatkan kartu tersebut,” kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Hal kedua, menurut Irma adalah soal pelayanan Rumah Sakit (RS) meningkat, SDM Dokter, Alkes yang memadai terutama di faskes satu dan RSUD serta obat-obatan berkualitas.
Selanjutnya, ketiga, kata Politikus NasDem ini,tidak ada lagi penolakan-penolakan yg di lakukan RS pada pasien rawat inap dengan alasan kamar penuh dan atau kondisi pasien sudah parah
Terakhir, keempat menurutnya, Ketersediaan dokter gigi yang cuma melayani pasien BPJSs hanya 1 jam per/hari
“N,ah jika 4 hal diatas betul-betul bisa diwujudkan dan dilaksanakan BPJS maka saya yakin masyarakat mampu tidak akan keberatan dengan kenaikan tarif ini,” tandas legislator dapil Sumsel II ini




























