Soal Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Panja Hukum Panggil Jampidsus

Wihadi Wiyanto
Wihadi Wiyanto

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota komisi penegakan hukum Panja Jiwasraya, Wihadi Wiyanto mengungkapkan alasan pihaknya akan memanggil Jampidsus dalam memulai perjalanan panja Jiwasraya dari sisi hukum yakni untuk mengetahui sampai sejauhmana proses penanganan dari kasus tersebut pasca adanya penetapan tersangka kasus Jiwasraya dan seterusnya.

“Nah panggilannya untuk jampidsus itu meminta satu gambaran sampai sejauhmana proses dari penyidikan kasus jiwasraya itu,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

“Kemudian apakah ada masalah-masalah yang mungkin bisa dikembangkan lagi sehingga kasus ini penyidikannya transparan dalam pengertian tidak adanya intervensi dan juga tidak ada kepentingan dan juga bukan hanya pelaku saja tapi dalang dibalik kasus ini bisa terbuka,” sambung politkus Partai Gerindra ini.

Wihadi pun menilai, jika pihak Kejagung sudah menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka dari kasus Jiwasraya ini. Dirinya pun yakin masih ada orang atau pihak dibalik itu yang ikut terlibat dengan megaskandal Jiwasraya merugikan hampir triliunan rupiah.

“Ya karena kita lihat Benny Tjokro memang sebagai salah satu tersangka tapi kan dibelakangnya lagi siapa dan aliran dananya kemana. Nah itu akan kita telusuri dan kita perdalam dalam panja ini,” terang Anggota Komisi III DPR ini.

Ditambahkan Wihadi, setelah nanti pihaknya mendapatkan keterangan lengkap serta kongkrit dari pihak Kejagung melalui Jampidsus, maka panja penegakan hukum Jiwasraya ini akan melanjutkan dengan memanggil pihak lain seperti PPATK hingga OJK agar bisa mengetahui secara detail aliran dana hingga fungsi pengawasan seperti apa.

“Nanti kita akan panggil PPATK, memang kita jadwalkan Jampidsus dan setelah itu kita jadwalkan ke yang lain-lain tapi inti gambaran besarnya kita akan liat dari Jampidsus sejauhmana. Baru kita tentukan PPATKnya lalu pengawasan OJK dan ini lebih mengarah kepada penyidikannya dari jiwasraya.

Sebelumnya, Komisi III DPR resmi membentuk panja Jiwasraya dua hari yang lalu. Agenda pertama panja Jiwasraya Komisi III yakni pemanggilan pejabat dari Kejagung.

“Agenda pertama, 13 Februari nanti, kami akan mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan (Kejagung) dan jajarannya. Jadi semua pihak di jajaran Jampidsus yang menangani kasus ini. Tujuannya, kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya,” kata Ketua Panja Jiwasraya di Komisi III,.Herman Hery di kompleks MPR/DPR, Selasa (4/2/2020).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleKata Pengusaha Soal Dampak Virus Corona ke Industri Migas
Next articleDPR: Program Modal Usaha KKP Tak Nyata

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here