Anggota Fraksi PKS Usulkan Legalisasi Ganja, Begini Respon PPP

Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi

Jakarta, PONTAS.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana legalisasi ganja untuk alasan apapun. Dari aspek hukum, hal itu bertentangan dengan United Nations (UN) Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara,” tutur Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi, Sabtu (1/2/2020).

Ketentuan dua konvensi telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat,” lanjutnya.

Selain itu, legalisasi ganja juga bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, mulai dari hukum, fisik, psikologis, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab ganja memabukkan dan diharamkan dalam Agama Islam.

“Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam,” tandasnya.

Sebelumnya, wacana legalisasi ganja untuk ekspor dicuatkan oleh Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli.

Menurut Baidowi menjadi hak politik PKS untuk menyampaikan pendapat. Partai Islam tersebut diduga memiliki sudut pandang tersendiri dari barang haram tersebut.

“Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleAntisipasi Virus Corona Pemkab Asahan Lakukan Pemantauan Penuh
Next articleHore! Harga Pertamax Turun Lagi