Kajari Sergai Terima Pengembalian Uang Negara Kasus Migor Tahun 2007

Sergai, PONTAS.ID – Keluarga Drs Benny Samosir, terpidana dalam kasus  korupsi penyaluran minyak goreng (Migor) bersubsidi, untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2007 mengembalikan uang negara sebesar Rp 366 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,Kamis (31/10/2019).
Keluarga terpidana menyerahkan uang tersebut kepada Kajari Sergai, Jabal Nur melalui Kasi Pidsus Dicky Wirawan. disaksikan Kasi Intel Kejari Sergai, Eduward  dan lainnya di kantor Kejari Sergai di Desa Firdaus kec. Sei Rampah.
Menurut Kasi Pidsus, Dicky Wirawan menjelaskan”Uang tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 166 juta”,katanya.
Terpidana,lanjutnya lagi merupakan rekanan pada penyaluran pengadaan minyak goreng bersubsidi tahap I di wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 672 juta.
“Hari ini, pihak keluarga berinisiatif untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 366 juta. Uang tersebut terdiri dari uang denda dan uang pengganti,”ungkap Dicky Wirawan.
Masih kata Dicky Wirawan SH, bahwa kasus korupsi yang melibatkan Benny Samosir masuk dalam penyelidikan pada 2012 lalu, kemudian disidangkan di PN Tipikor Medan tahun 2013 dengan putusan 1 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dibanding oleh Kejaksaan Negeri Sergai, dan pada bulan November 2013 keluar putusan Pengadilan Tinggi Medan naik menjadi 3 tahun.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2015,menaikkan putusan hukuman menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 166.233.000 atau diganti pidana penjara 1 tahun.
“Dalam hal ini, kita turut mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini. Ini tentunya akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pihak kelurga terpidana berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terpidana. “Kami dari pihak keluarga berharap, dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti ini dapat meringankan hukuman terpidana ,”harapnya.
Drs Benny Samosir ditangkap tim Pidsus di kediamannya di Jalan Sembada Medan, Kamis (14/12/2018) lalu. Terdakwa ditangkap setelah dinyatakan buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sergai.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Idul HM
Previous articleArus Mudik Natal dan Tahun Baru, PUPR Siapkan Tol Layang Jakarta Cikampek II
Next articleBantah Ada Kartel Impor, Begini Penjelasan Kementan