Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menerbitkan surat edaran perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angkanya mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, jika kenaikan sebesar 8,51 persen, maka kenaikan UMP tahun 2020 sekitar Rp 335.376,80 atau menjadi Rp 4.276.349,86.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu 8,51 persen,” bunyi dalam bagian poin ke sembilan surat edaran tersebut, dikutip Kamis (17/10/2019).
Lebih lanjut, Menaker meminta daerah yang UMP dan UMK di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL.
UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.
Ada tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontoalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny

























