Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosiologis terkait dengan persiapan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu ada titik temu antara pengusaha dan pekerja yang menguntungkan kedua pihak dalam upaya revisi tersebut.
Pria akrab disapa Bamsoet mengatakan, kajian secara yuridis maupun sosiologis penting terkait dengan kondisi industri saat ini. Kondisi itu mencakup fenomena adanya tenaga kontrak/alih daya, pemutusan hubungan kerja, upah minimun, jaminan sosial yang masih belum singkron dan ketentuan tentang tenaga kerja asing.
“Pemerintah hendaknya segera merumuskan draft revisi UU Ketenagakerjaan dan naskah akademik untuk segera disampaikan kepada DPR RI. Ini supaya komisi IX DPR RI dapat mempelajari secara komprehensif usulan revisi itu,” kata Bamsoet diJakarta, Rabu (26/6/2019).
Politikus Golkar juga menekankan kepada anggota Komisi IX DPR RI supaya bekerja bersama pemerintah untuk mencari masukan, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja.
“Ini supaya didapatkan titik temu dalam merumuskan pasal demi pasal dalam aturan ketenagakerjaan dan dapat dilaksanakan secara implementatif,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebutkan, belum bisa bicara lebih banyak mengenai revisi UU Ketenagakerjaan. Pihaknya masih mencermati masukan-masukan dari pengusaha dan serikat pekerja.
Namun secara umum, tantangan yang dihadapi saat ini adalah terkait industri padat karya. “(Industri padat karya) memiliki beban yang berat sehingga mereka perlu ada semacam insentif atau semacam ekosistem yang bisa membuat mereka lebih leluasa bergerak,” kata dia.
Selama ini, ujarnya, terdapat ketakutan dari pelaku industri padat karya untuk merekrut banyak tenaga kerja karena terkait konsekuensinya ketika, di satu sisi, industri tersebut harus menyesuaikan bisnis dan di sisi lain, ada PHK yang dari sisi prosedur berbiaya mahal.
“Intinya, kami membutuhkan ekosistem tenaga kerja yang lebih baik, yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia sekarang. Perkembangan dunia sekarang itu apa? Yaitu yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel. Nah, sementara, UU dan regulasi naker kita ini kaku seperti kanebo kering,” ujarnya.
Menurut dia, hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mengubah ekosistem yang kaku tersebut menjadi sebuah ekosistem yang lebih fleksibel. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja akan menjadi lebih cepat tumbuh.
“Dan itu artinya pengurangan pengangguran dan perluasan lapangan kerja akan lebih bagus,” ujarnya
Minta Revisi Ditunda
Sementara itu, Vice Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni meminta, usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ditunda.
“Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam,” tegas Obon.
“Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal,” lanjut Obon.
Dia khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh.
Ironisnya, Obin melanjutkan, saat ini isu yang kencang terdengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
“Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,” tegas Obon.
“Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja,” dia menandaskan.
Masih Menampung
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerinah masih menampung berbagai masukan terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ya intinya kami cermati dulu lah semua masukan dari kalangan dunia usaha atau kementerian terkait, serikat pekerja,” ucap Hanif.
Dia mengakui bahwa UU tersebut memang sudah banyak bolongnya lantaran sudah sering di-judicial review. Bahkan sudah puluhan kali.
“Undang-Undang itu memang sudah banyak bolong-bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di-judicial review. Kalau enggak salah mungkin sudah 32 kali, kalau enggak keliru,” tutur menteri dari PKB itu.
Oleh karena itu, penyempurnaan UU tersebut menurutnya menjadi kepentingan bersama demi terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Utuamanya dalam mendukung iklim investasi.
Saat disinggung poin-poin revisi yang akan diusulkan pemerintah, bekas anggota DPR ini belum mau membocorkannya.
“Saya belum bisa bicara banyak. Kita cermati dulu masukan-masukan dari semua stakeholder.” tandasnya
Minta Direvisi
Sebelumnya, Pengusaha minta pemerintahan selanjutnya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU dinilai perlu direvisi guna mendorong peningkatan lapangan kerja di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meski data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran telah menurun, namun jumlah lapangan kerja di dalam negeri masih belum cukup.
“Masalah penciptaan lapangan kerja, ini meski data BPS menunjukkan angka pengangguran sudah bisa ditekan tetapi tetap kurang,” kata Hariyadi.
Dia mengungkapkan, setiap tahunnya, Indonesia mencetak 3 juta angkatan kerja baru. Namun selama ini yang terserap hanya sekitar 1,5 juta pekerja per tahun.
“Dalam arti jumlah angkatan kerja kita tiap tahun sekitar 3 juta, ini angka yang besar, yang bisa terserap paling hanya separuhnya. Lapangan kerja itu harus diperluas, ini yang harus dilakukan salah satunya soal regulasi,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi, perlu adanya aturan terkait ketenagakerjaan yang baru untuk bisa meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemerintahan selanjutnya juga perlu memberikan insentif kepada sektor industri padat karya agar bisa terus bersaing di tengah kemajuan teknologi.
“UU Ketenagakerjaan harus diamandemen, karena itu sudah tidak ideal lagi. Sudah 15 kali diajukan judisial review, jadi sudah bolong-bolong. Dan juga memberikan insentif kepada industri padat karya,” tandas dia.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























