Saran Menaker ke BPJS, Adakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menambah dua jaminan sosial baru, salah satunya jaminan kehilangan pekerjaan.

Tujuannya, untuk membantu masyarakat bertahan hingga mendapat pekerjaan baru.

“Kami mengusulkan agar selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pelatihan serta Sertifikasi,” kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhaikiri, dilansir dari Antara, Minggu (8/9/2019).

Hanif menuturkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu akan menjadi bantalan sosial bila pekerja kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga dia mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha. Demikian pula dengan Jaminan Pelatihan.

“Bisa diberikan misalnya saat yang bersangkutan perlu peningkatan keahlian untuk mendapat pekerjaan baru atau berwirausaha,” tandasnya.

Dengan jaminan ini, sambung Hanif, diharapkan kualitas hidup pekerja tidak menurun. Meski begitu, usulan ini dapat mengubah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, atau juga UU Nomor 24 Tahun 2011.

Hanif menambahkan, jika usulannya ditanggapi positif, baru nanti diupayakan merevisi UU yang diperlukan untuk mengakomodasi kedua jaminan baru.

Penulis: Riana

Editor: Idul HM

Previous articlePastikan Warga Papua Dapat PKH, Kemensos Terjunkan Tim Validasi
Next articleMinggu Pagi, Udara Jakarta Terburuk ke-3 di Dunia