Pro-Kontra Investasi dan Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Senin 26 Maret 2018 lalu. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Kemudahan perizinan ini pun mendapat tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Bahkan tidak sedikit pihak yang menduga terbitnya beleid merupakan kesalahan pemerintah karena membuka kesempatan yang sangat luas bagi tenaga asing ke Indonesia, khususnya dari Tiongkok.

Sebagaimana diketahui, setelah Perpres Nomor 20/2018 tersebut diteken, menyusul Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, berhasil menggiring ratusan triliun investasi dari Tiongkok masuk ke Indonesia.

Masuknya investasi dari Tiongkok ini pun juga mendapat tanggapan miring, dikaitkan dengan nasib Tenaga Kerja Indonesia.

Mekanisme dan Birokrasi
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri pun bersuara terkait pro kontra ini. Menurut dia, terbitnya Perpres Nomor 20/2018 tentang penggunaan TKA, hanya untuk menyederhanakan “prosedur, birokrasi dan mekanisme,” tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya.

“Tanpa menghilangkan ‘prinsip penggunaan TKA selektif’ untuk memenuhi jabatan-jabatan yang memerlukan kompetensi khusus dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja,” kata Hanif, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Tenaga Kerja, Minggu (15/4/2018).

Salah satu bentuk penyederhanaan birokrasi tersebut, lanjut Hanif, dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu yang cukup lama. Sehingga nantinya perizinan TKA hanya ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.

Alih Teknologi
Menteri menambahkan, keberadaan tenaga kerja pendamping dari luar negeri, juga merupakan kunci dalam proses alih teknologi, pengetahuan dan keahlian yang berguna untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pekerja Indonesia.

“Intinya, bukan hanya soal TKA, tapi juga perizinan tenaga kerja di dalam negeri. Misalnya isu tenaga kerja Indonesia mau keluar negeri. Ini juga kita reformasi. Jangan sampai orang mau bekerja ke luar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Padahal kompetensinya memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri,” kata Hanif.

Menaker Hanif mengungkapkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA disusun untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya nanti akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia.

Syarat Tetap Ketat
Hanif meyakini masuknya investasi akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tingkat ketrampilan atau keahlian, termasuk keahlian khusus yang belum dimiliki tenaga kerja Indonesia, “Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan memanfaatkan TKA profesional dari luar negeri, “ katanya.

Ditegaskan Hanif Perpres Nomor 20 Tahun 2018 selain menyederhanakan prosedur dan persyaratan tetap ketat, juga untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, kepastian berusaha, mengurangi ekonomi yang tinggi dan efisiensi administrasi.

“Dalam Perpres tersebut prosedur masuknya TKA dipermudah, sehingga investor mendapatkan ketenangan dalam berinvestasi serta kepastian hukum dan berusaha bagi investor di Indonesia. Namun persyaratan dan ketentuan tetap ketat,“ ujar Menteri Hanif.

Bukan Pekerja Kasar
Lebih lanjut, Menteri Hanif mengatakan adanya Pepres KTA tersebut juga tak akan membuat banjirnya TKA, karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA. Hanya jabatan-jabatan tertentu seperti komisaris, direksi dan jabatan-jabatan keahlian.

“Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi, “ tegasnya.

Hanif pun mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.

“Yang pasti, Perpres hanya sekedar memudahkan prosedur, birokrasi. Sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja makin tercipta. Lapangan kerja tercipta, pasti untuk rakyat Indonesia, bukan untuk yang lain,“ pungkas Hanif.

Editor: Hendrik JS

Previous articleKPK Diminta Tunjukkan Keberanian Ungkap Kasus Century
Next articleDuet Jokowi-Prabowo untuk Persatuan Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here