Menaker Minta Tak Ada PHK Terkait Cukai Rokok Naik

Menaker Hanif Dhakiri menjawab wartawan soal kenaikan UMP 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok.

“Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK lah walaupun cukainya naik,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Hanif menjelaskan, pekerja di industri rokok dalam negeri didominasi oleh perempuan. Selain itu, kebanyakan wanita yang bekerja di industri rokok telah berusia lanjut dan tak memiliki tingkat pendidikan yang memadai.

Menurut dia, jika terjadi PHK massal, maka para pekerjanya akan kesulitan mencari pekerjaan lain. “Ya makanya kita dorong agar mereka (pengusaha rokok) bisa mempertahankan (pekerjanya) itu,” kata Hanif.

Hanif mengaku berencana mengumpulkan para pengusaha rokok dalam waktu dekat ini. Agenda yang akan dibahas salah satunya dampak dari kenaikan cukai rokok tersebut.

“Kita nanti akan panggil beberapa industri rokok untuk mendiskusikan soal itu, kira-kira dampak dari kenaikan cukai itu seperti apa,” terang Hanif.

Kendalikan Konsumsi Bukan Produksi

Sebelumnya, Direktur Indef, Enny Sri Hartati mengingatkan menyebut bahwa pemerintah seharusnya mengendalikan konsumsi rokok, bukan memberatkan industri atau produksinya.

“Yang harusnya dikendalikan itu konsumsinya bukan produksinya. Ini sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” kata Enny.

Enny melihat adanya tren penurunan industri rokok setiap tahun. Padahal yang dimandatkan dalam UU tersebut adakah konsumsi yang harus diturunkan, bukan perusahaan yang harus dimatikan.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan beban fiskal pada IHT (PPN, pajak rokok, cukai, bea masuk impor). Artinya, industri rokok sudah menanggung beban yang cukup berat. Namun, yang menjadi permasalahan baginya adalah roadmap yang belum ideal.

Dalam pandangannya, pemerintah harus memiliki roadmap yang komprehensif untuk industri rokok. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah memiliki kesepakatan yang sama dengan menteri-menteri yang bersangkutan dengan kenaikan tarif cukai tersebut, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko).

“Menurut saya Kemenko harus turun tangan. Jadi, tidak hanya Menkeu saja karena dimensi kebijakan ini melingkupi banyak sektor. Penentu kebijakan nantinya harus dikoordinasikan ke Menko untuk membuka diskusi terbatas dengan kementerian yg terkait dan baru diputuskan kebijakan cukai ini,” ucapnya.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Demikian hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleBappenas: Ibu Kota Baru Kena Asap karena Arah Angin
Next articleDPR Dorong Pembentukan Gugus Tugas Cegah Karhutla