Jakarta, PONTAS.ID – Pekerjaan rehab lanjutan pembangunan Kantor Camat Tanjung Priok, Jakarta Utara diduga tidak diawasi konsultan pengawas. Padahal, keberadaan konsultan menjadi salah satu unsur utama apakah pekerjaan tersebut dapat dibayarkan Pemprov DKI kepada penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
“Kalau soal konsultan pengawas kami tidak tahu, bahkan mandor proyek (Pak Kesod) pun hanya datang setiap dua minggu sekali untuk membayar gaji,” kata salah seorang pekerja, Kastori kepada PONTAS.id, di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (18/9/2019).
“Banyak yang hilir mudik tapi tak pernah ada yang memperkenalkan dan mengarahkan pekerjaan. Ya kerja, kerja lalu komunikasi. Karena mandor sedang sibuk dan menangani proyek di daerah luar Jakarta,” imbuhnya.
Adapun mekanisme pelaksanaan dan pelaporan yang dilakukan pekerja, lanjut Kastori, timnya bekerja melalui arahan mandor melalui ponsel serta aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Sistem kerja sesuai arahan melalui HP. Jika arahan sudah dilakukan dan sudah selesai dilaporkan kembali hasil kerja melalui aplikasi perpesanan WhatsApp,” terang dia.
Sebelumnya, Warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara mempertanyakan pengerjaan lanjutan halaman Kantor Camat Tanjung Priok. Pasalnya, urugan lama masih digunakan oleh kontraktor pemenang tender.
Yanto (40) salah satu warga mengatakan, sebelum dilakukan pengurugan menggunakan pasir batu (Sirtu), para pekerja menggunakan tanah sisa dari pekerjaan lama yang ada di samping kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Sisa tanah itu diratakan lalu digunakan sebagai dasar sebelum diurug menggunakan sirtu,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Utara, Manson Sinaga mengaku langsung mempertanyakan kepada pengawas proyek kegiatan pembangunan halaman kantor camat itu, “Kontraktor mengaku menggunakan tanah bekas proyek sebelumnya,” kata Manson kepada PONTAS.id.
Meski mengaku menggunakan tanah bekas yang lama, pihak kontraktor kata Manson berkeyakinan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.
“Kita tidak pernah mengurug pakai tanah boncos, bukti otentik masih jelas di lapangan saat ini. Adapun tanah yang ada di foto adalah tanah lama bekas proyek lama. Kita hanya kerja sesuai yang ada di kontrak bos,” kata Manson menirukan jawaban pengawas proyek tersebut.
Namun pernyataan Manson tersebut dipertanyakan salah seorang aktivis anti korupsi di wilayah DKI Jakarta, Andi Khairu.
“Kalau urugan lama masih dipakai artinya ada pengurangan volume pekerjaan. Ini harus dijelaskan, apakah tanah bekas tersebut volumenya telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya (RAB)?,” kata Andi kepada PONTAS.id, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019).
Andi mencontohkan, jika di dalam kontrak ketebalan urugan untuk masing-masing jenis urugan 10 cm, maka wajib hukumnya bagi kontraktor memenuhi hal tersebut.
Masih menurut Andi, sepengetahuan pihaknya selama ini, seharusnya kontraktor membersihkan terlebih dahulu sisa proyek pembangunan yang lama untuk menjaga kuantitas dan kualitas pekerjaan.
“Kalau ternyata sisa urugan proyek lama terdapat kayu ataupun lainnya yang dapat membusuk, otomatis nantinya urugan akan amblas,” terangnya.
Sebagai informasi, lanjutan rehab total kantor camat Tanjung Priok tahun 2019 ini dianggarkan Rp.3 miliar lebih.
Penulis: Suwarto/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak


























