Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres

Lahan Pertania, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang merupakan kerja Tim Terpadu yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Ketua Harian,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (12/9/2019)

Lebih lanjut, Budi Situmorang mengatakan bahwa kegiatan Klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peran strategis Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi. Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B,” tambah Budi Situmorang.

Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia. Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah. “Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pungkas Budi Situmorang.

Rapat tersebut dihadiri unsur-unsur dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial, Dinas-dinas terkait tata ruang, pertanian, irigasi, dan perencanaan pembangunan, serta seluruh Kantor Pertanahan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleTerkait Judi, Mak Jones Meringkuk di Polres Labuhanbatu
Next articleKenagan BJ Habibie Saat Salat di Gereja Jerman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here