Sergai, PONTAS.ID – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang wanita berinisial S alias Idah (38). Wanita ini diamankan Polisi dari rumahnya di Dusun I Desa Simpang Empat pada Jumat (30/8/2019) lalu.
“Penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah,” Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Martualesy kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Penangkapan ini atas perintah Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu dengan menurunkan tim yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesy Sitepu didampingi Kanit II, Ipda I Made Dwi Krisnanda.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Martualesy, kemudian dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang berujung penangkapan Idah beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, 4.29 gram kristal putih dalam 2 kantongan plastik yang diduga sabu. Selain itu delapan plastik klip transparan kosong, selembar uang tunai pecahan Rp.50 ribu, satu buah dompet warna biru, satu unit ponsel Nokia berwarna biru.
“Kenapa baru sekarang kami sampaikan, sebab kami lagi melakukan pengembangan kepada bandar yang memasok kepada tersangka,” kata Martualesy.
Sementara itu, tersangka Idah mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama tiga anak, “Karena suami saya masih 4 tahun lagi menjalani hukumannya. Setelah tertangkap saya baru sadar dan menyesal.” kata Idah.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























