Jakarta,PONTAS.ID – Sebagian besar masyarakat, terutama yang berada di pedesaan, masih memiliki pemahaman minim terkait sektor keuangan. Padahal, mereka membutuhkan modal berupa pendanaan untuk usaha yang dijalankan seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah melakukan terobosan dengan meluncurkan kebijakan sertifikasi tanah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan program sertifikasi tanah adalah pintu gerbang bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenal sektor keuangan.
“Jadi ini adalah kebijakan strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan,” ujar Darmin di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Dalam empat tahun terakhir, lebih dari 13 juta bidang tanah telah disertifikasi.
“Artinya, ada jutaan masyarakat yang baru saja memiliki sertifikat tanah dan bisa menggunakan itu sebagai agunan untuk permodalan,” imbuhnya
Kalau aset tanah sudah disertifikasi, masyarakat akan punya modal untuk masuk ke sektor keuangan formal. Mereka tidak akan lagi terjerat rentenir dan berpotensi merusak bisnis yang telah dibangun.
“Kita perlu membuka pemahaman yang lebih luas lagi kepada masyarakat tentang kuangan. Jangan sampai masih ada yang merasa asing terhadap sektor keuangan,” tuturnya.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM



























