Sergai, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan seleksi untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi ini menyusul Sekda yang sekarang menjabat memasuki masa pensiun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Akmal, kepada wartawan di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (7/8/2019).
Proses seleksi ini berdasarkan surat yang diterbitkan panitia seleksi Nomor 19/PANSEL/SB/2019 sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Serta Surat Ketua Komisi ASN Nomor. B-2132/KASN/7/2019 tertanggal 3 Juli 2019, perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai,” kata Akmal.
Lebih lanjut dikatakan Akmal, untuk para ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi tersebut, harus memenuhi syarat dan ketentuan terdiri dari:
- Merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atau di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut;
- Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV-b;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
- Usia paling tinggi 56 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani;
- Telah mengikuti dan lulus Diklat Tingkat III dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II;
- Tidak pernah menjalani hukuman disiplin serta tidak sedang dalam proses peradilan pidana; dan
- Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Para kandidat juga harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat lamaran dibubuhi materi ditujukan ke sekretariat Panitia Seleksi Terbuka;
- Fotocopy SK JPT Pratama yang dilegalisir;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir; Fotocopy tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKSN tahun 2018;
- Fotocopy tanda bukti SPT Pajak tahun 2018;
- Surat rekomendasi untuk melamar dari pejabat Pembina kepegawaian;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, maupun proses peradilan pidana;
- Fotocopy sertifikat Diklat Kepemimpinan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan jasmani dan rohani dari RSU pemerintah kabupaten/kota daerah asal pelamar;
- Surat keterangan bebas narkoba dari BNN kabupaten/kota asal pelamar; dan
- Pass foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar berwarna merah sebanyak 4 lembar;
Berkas pendaftaran kata Akmal dibuat sebanyak dua rangkap dalam amplop tertutup dan disusun rapi serta diurutkan sesuai dengan tata cara pendaftaran dan disampaikan secara langsung kepada Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama pada setiap hari kerja bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Bagi peserta seleksi JPT Pratama yang lolos 3 terbaik yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, wajib menunjukkan dokumen aslinya kepada sekretariat panitia seleksi,” imbuhnya.
Secara rinci Akmal juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan seleksi terbagi atas tiga tahap, pertama tahap administrasi, kedua tahap uji kompetensi melalui Asessment Tes dengan menggunakan metode psikometri dan tahap ketiga presentasi makalah serta wawancara akhir.
Sementara untuk jadwal tahapan seleksi:
- Pengumuman tanggal 1-15 Agustus 2019;
- Pendaftaran dan penerimaan dokumen persyaratan tanggal 2-16 Agustus 2019;
- Seleksi administrasi tanggal 17-22 Agustus 2019;
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 23 Agustus 2019;
- Uji kompetensi tanggal 2-3 September 2019; dan
- Presentasi makalah serta wawancara akhir tanggal 16-20 September 2019.
Akmal mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya, bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan maupun tidak melengkapi dokumen dinyatakan tidak lulus administrasi serta tidak dapat mengikuti ke tahap selanjutnya.
“Jadwal pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karenanya bagi para ASN yang ingin mengikuti seleksi terbuka ini dapat mengunjungi situs https://serdangbedakaikab.go.id/pengumuman,” pungkas Akmal.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























