
Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menerima pengembalian uang sebesar Rp.36,2 miliar dari PT. Perikanan Nusantara (Perinus). Penyitaan ini menyusul izin dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 13/Pen.Pid/2019/PN.Bna.
“Uang sejumlah tersebut dititipkan pada Bank BRI Cabang Banda Aceh untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang melibatkan PT. Perikanan Nusantara,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2019).
Kasus ini kata Mukri, terjadi pada tahun 2017 ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggarkan dana sebesar Rp.131 miliar lebih untuk budidaya kakap putih dengan mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia dengan sistem KJA offshore di tiga wilayah, yaitu: Pangandaran (Jawa Barat), Karimun Jawa (Jepara), dan Sabang.
Khusus untuk Sabang, lanjut Mukri, kegiatan tersebut bernilai Rp.50 miliar bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI tahun anggaran 2017.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh Perinus dengan nilai kontrak Rp.45,5 miliar. Dalam pengerjaan proyek ini, PT Perinus mengandeng perusahaan asal Norwegia Aqua Optima AS Trondheim yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi di bidang perikanan budi daya,” terang dia.
Namun, hasil investigasi Jaksa Penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang, yaitu tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak fungsional.
Kemudian, penyidik juga menemukan bahwa pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak selesai 100 persen, serta adanya beberapa hal teknis yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu pengadaan kapal operasional yang seharusnya di rakit di Norwey, namun dibuat di Batam, Kepri.
“Pemasangan keramba dipasang oleh orang lokal yang seharusnya teknisi dari Norwey dan setelah dirakit keramba kena arus laut dan hancur sehingga tidak bisa dipakai,” terang Mukri.
Melihat situasi tersebut, lanjut Mukri, Jaksa Penyidik menemukan dan menyimpulkan adanya beberapa hal yaitu: fisik proyek tidak berfungsi dan bermanfaat, proyek belum diserahterimakan, tujuan dari proyek tidak tercapai.
“KJA satu unit hancur dan sudah terpotong-potong tidak dapat digunakan lagi, work boat yang tidak sesuai dengan spesifikasi, belum dilakukan ‘Sea Trial’ dan tidak memiliki sertifikat dari lembaga penilai kapal,” terang dia.
“Atas kejadian ini, muncul potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp.25,5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























