Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam perkara kerusuhan pada saat pengumuman hasil Pemilu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden(Cawapres).
“Di mana pada saat itu terdapat pengumuman tentang kemenangan dari pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Makruf Amin. Dan aksi tersebut terjadi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 21 hingga 22 Mei 2019,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, lanjut Mukri, didapat 75 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus 21-22 Mei tersebut. Seluruhnya kemudian dibagi menjadi 19 berkas perkara.
“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara terhadap ke-75 tersangka tersebut telah lengkap (P-21). Sehingga Penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” imbuhnya
Dengan telah dilakukan nya ‘Tahap II’ terhadap kasus ini, JPU selanjutnya kata Mukri melakukan penahanan para tersangka dengan waktu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (2) KUHAP.
“Apabila hal itu dirasa perlu oleh JPU untuk memperpanjang masa tahanan sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan Surat Penetapan jadwal pelaksanaan hari sidang bagi ke-75 tersangka tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 187 jo. pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.