Berkas Aksi Rusuh di Bawaslu P-21, JPU Siapkan Tuntutan 

Aksi unjuk rasa pasca pengumuman Pilpres oleh KPU pada 20 Mei 2019 dini hari

Jakarta, PONTAS.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam perkara kerusuhan pada saat pengumuman hasil Pemilu Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden(Cawapres).

“Di mana pada saat itu terdapat pengumuman tentang kemenangan dari pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Makruf Amin.  Dan aksi tersebut terjadi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 21 hingga 22 Mei 2019,” ungkap Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, lanjut Mukri, didapat 75 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus 21-22 Mei tersebut. Seluruhnya kemudian dibagi menjadi 19 berkas perkara.

“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara terhadap ke-75 tersangka tersebut telah lengkap (P-21). Sehingga Penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” imbuhnya

Dengan telah dilakukan nya ‘Tahap II’ terhadap kasus ini, JPU selanjutnya kata Mukri melakukan penahanan  para tersangka dengan waktu 20 hari  ke depan dan dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri selama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (2) KUHAP.

“Apabila hal itu dirasa perlu oleh JPU untuk memperpanjang masa tahanan sampai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan Surat Penetapan jadwal pelaksanaan hari sidang bagi ke-75 tersangka tersebut,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 187 jo. pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleKorupsi di Kementerian KP, Kejati Aceh Amankan Uang 36 Miliar
Next articleKorupsi Kontrak Fiktif Sukhoi Masuki Tahap II 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here