Malang,PONTAS.ID – Papan larangan “Dilarang mendirikan bangunan dan memanfaatkan tanpa ijin” tidak diindahkan oleh salah satu pengembang yang mendirikan ruko di sekitar sempadan sungai di wilayah Kec.Pakis, permasalahan yang timbul berlarut-larut karena adanya tumpang tindih wewenang antara pihak Pemkab Malang dengan pihak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
Jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Pakis dengan Kecamatan Tumpang terbentang jembatan yang dimana tepatnya di sebelah jembatan ada papan nama yang dipasang oleh Dinas PU Sumber Daya Air (PUSDA) Kab Malang, disitu jelas terlihat bangunan pribadi dengan tulisan Pakisville dan bangunan tersebut tepat di sempadan sungai.
Saat ditemui (18/7/2019) awak media Dinas PU SDA Kab Malang, lewat Kabid Bina Manfaat, Budi Cahyono mengatakan saat pemasangan papan larangan bangunan itu, duluan telah berdiri bangunan tersebut.
“Dan untuk urusan sempadan sungai itu Pemkab mas tapi untuk aliran sungai miliknya Provinsi”katanya. Sedangkan untuk wewenang penindakan dan pemberian izin adalah kewenangan sepenuhnya adalah pihak Provinsi,” tambah Budi sapaan akrabnya.
Jadi pihaknya tidak tahu kenapa pihak Provinsi memberi izin pendirian bangunan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Provinsi terkait masalah ini, “Dan perlu diketahui sepadan sungai selebar 3 meter dari bibir sungai dan sepanjang aliran sungai tersebut milik Pemkab Malang, dan PU SDA Kab Malang telah pernah menegur pengembang namun pengembang ruko pakisville mengindahkan tegurannya,”.tambah Budi.
Pemberian tanda larangan mendirikan bangunan dala. bentuk teguran dari Pemkab Malang, kata Budi, yang berhak menegur dan berkirim surat ke pihak pengembang adalah wewenang Dinas PU SDA Provinsi.
“Seharusnya bangunan itu kalau melanggar dengan mengambil alih atau menduduki tanah Negara harus dibongkar karena telah melanggar perundang-undangan dan Perda, apalagi Pemkab Malang telah di rugikan permasalahan ini,”pungkas Budi.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak




























