Rangkap Jabatan, KPPU Tunggu Itikad Baik Bos Citilink

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih

Jakarta, PONTAS.IDKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki kasus rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Citilink Indonesia.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ari Askhara dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahtjo ketiganya diketahui rangkap jabatan sebagai Komisaris.

Rangkap jabatan ini menyusul pengambil alihan pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air melalui KSO sejak 15 November 2018 silam.

Terkait penyelidikan KPPU, Juliandra Nurtjahtjo sampai saat ini belum memenuhi undangan pemeriksaan rangkap jabatannya yang dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) pekan lalu.

“Kami sampaikan untuk semua pihak agar bisa kooperatif dan kami masih menunggu untuk besok sesuai dengan jadwal, kami akan lihat perkembangannya,” kata Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Menurut Guntur, KPPU tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga itu meskipun telah mengundurkan diri dari posisi Komisaris.

Dia juga mengingatkan semua pihak bertindak kooperatif dalam pemeriksaan ini, serta tidak menghalangi pihak terlapor untuk datang ke KPPU sesuai jadwal.

“Dan jika terlapor tidak hadir hingga tiga kali berturut-turut kami tak ragu melaporkan ke Polisi,” tegasnya.

Dalam suratnya kepada KPPU, Juliandra meminta pengunduran pemeriksaan dirinya dari Selasa pekan lalu, menjadi hari ini, Selasa (9/72019) dengan agenda penyelidikan dugaan pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkaitan dengan rangkap jabatannya di Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Permohonan ia ajukan dengan alasan sedang menjalani tugas dari pemegang saham Citilink Indonesia di luar kota.

KPPU sebelumnya telah memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah untuk kasus rangkap jabatan.

Ketiganya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan bisa menguasai pangsa pasar tertentu.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleHarga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Pastikan Tak Ada Gangguan Pendapatan
Next articleRumah Tak Layak Huni, Riduan Tunggu Bantuan Bupati Mesuji