Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma adanya permainan penetapan harga dan pembatasan peredaran atau penjualan produk oleh 27 perusahaan yang bikin resah masyarakat Indonesia sejak awal tahun 2022 lalu.
“KPPU meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan resminya yang dilansir PONTAS.id, Kamis (21/7/2022).
Peningkatan status atas kasus tersebut kata Gopprera, diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar Rabu (20/7/2022) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” bebernya
Adapun 27 perusahaan tersebut:
- PT. Asian Agro Agung Jaya
- PT. Batara Elok Semesta Terpadu
- PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT. Bina Karya Prima
- PT. Incasi Raya
- PT. Selago Makmur Plantation
- PT. Agro Makmur Raya
- PT. Indokarya Internusa
- PT. Intibenua Perkasatama
- PT. Megasurya Mas
- PT. Mikie Oleo Nabati Industri
- PT. Musim Mas
- PT. Sukajadi Sawit Mekar
- PT. Pacific Medan Industri
- PT. Permata Hijau Palm Oleo
- PT. Permata Hijau Sawit
- PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT. Salim Ivomas Pratama
- PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
- PT. Budi Nabati Perkasa
- PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
- PT. Multi Nabati Sulawesi
- PT. Multimas Nabati Asahan
- PT. Sinar Alam Permai
- PT. Wilmar Cahaya Indonesia
- PT. Wilmar Nabati Indonesia
- PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Dijelaskan Gopprera, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses Penyelidikan tersebut.
“KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan atas dugaan melanggar pasal dalam UU 5/1999, tentang penetapan harga dan tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa,” pungkasnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya