Jakarta, PONTAS.ID – Kisruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di beberapa daerah tidak lepas dari pemahaman Pemerintah Daerah yang menyamakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
“Petunjuk teknis PPDB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud, hal itu menyebabkan kebingungan karena adanya perbedaan dengan juknis,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, Chatarina Muliana Girsang dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat bertajuk “Di Balik Kebijakan Zonasi”, yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (1/7/2019).
“Jadi sejatinya, pemda jangan tergesa-gesa melakukan modifikasi atas petunjuk teknis pelaksanaan PPDB berdasakan sistem zonasi. Kalau ada hal yang tidak bisa diterapkan oleh daerah, harus dilakuan kajian terlebih dulu,” katanya.
Hasil evaluasi lain, menurut Chatarina, adalah penetapan zonasi tanpa memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya.
“Seharusnya, menjadi kewajiban daerah untuk melakukan pemetaan. Itu jugalah yang menyebabkan keluhan masyarakat terkait jarak yang tidak sesuai. Karena memang data tentang jumlah siswa yang harus ditampung itulah yang harus dsiapkan pemda,” katanya.
Evaluasi ketiga, Chatarina mengatakan, karena masih tingginya mindset favoritisme di kalangan masyarakat.
Amanat Konstitusi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo) Niken Widiastuti mengatakan kebijakan Zonasi Sekolah merupakan program pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa.
Sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Niken menjelaskan, program zonasi ini merupakan pengembangan dari program rayonisasi sekolah yang sudah berlangsung sejak lama. “Selain meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu tujuan dari zonasi ini adalah agar jarak tempuh peserta didik dari tempat tinggalnya ke sekolah tidak terlalu jauh,” ulas Niken.
Dari kebijakan baru di zonasi ini, lanjut Sekjen Kemkominfo, sudah tentu ada hal-hal baru menuju ke arah perbaikan dibanding kebijakan sebelumnya. “Sehingga, memang dibutuhkan sosialisasi yang maksimal oleh pemerintah terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam program zonasi ini,” pungkas Niken.
Hadir sebagai narasumber kali ini, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nurcahya Murni, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ketifah Sjaefudian, dan Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS