
Jakarta, PONTAS.ID – Tim Hukum Joko Widodo-Makruf Amin menilai kubu Prabowo-Sandi tidak akan dapat membuktikan dalil-dalil kecurangan yang kerap disuarakan pasangan nomor urut 02 dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan I Wayan Sudirta selaku Tim Hukum Joko Widodo-Makruf Amin menanggapi keputusan Majelis Hakim MK yang menerima perbaikan permohonan oleh tim hukum Prabowo dalam sidang perdana PHPU yang digelar Jumat (14/6/2019).
“Kami optimistis memenangkan perkara ini, sebab tim mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan,” kata Wayan usai persidangan sesaat sebelum meninggalkan Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Wayan melanjutkan, meski keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Konstitusi yang mengakomodasi perbaikan gugatan oleh kubu Prabowo-Sandi, pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.
Wayan merujuk Peraturan MK (PMK) Nomor 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta PMK Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
“Dengan tegas menyatakan tidak ada ruang bagi perbaikan permohonan, karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu (juga) diatur dalam pasal 475 UU Pemilu,” katanya.
Terpisah, Ace Hasan Syadzily selaku Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Makruf Amin, menegaskan pihaknya siap beradu data dan argumen melawan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU di MK.
“Tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Kami sudah sangat siap untuk adu data dan adu argumentasi tentang gugatan yang mereka sampaikan dalam persidangan MK,” kata Ace.
Persoalan status Makruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah menurut dia, dua badan usaha itu adalah anak perusahaan BUMN, “Kami sampaikan bahwa KPU telah melakukan klarifikasi posisi Makruf dan Bawaslu memutuskan bahwa dua badan usaha tersebut merupakan anak perusahaan BUMN. Bukan BUMN,” kata dia.
Soal dana kampanye Jokowi, Ace meyakini, bukti itu juga tak akan menguatkan gugatan ke MK, sebab sesuai ketentuan UU Pemilu, domain dan ranah MK adalah untuk objek berupa hasil penghitungan suara.
“Karena itu seharusnya yang jadi alat bukti ditekankan pada misalnya pada hasil penghitungan suara. Bukti form C1, atau saksi yang dibutuhkan kalau jadi penggelembungan suara, itu baru jadi objek di MK,” kata dia.
Sementara itu, persoalan dan kampanye yang juga disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dinilai merupakan berita bohong atau informasi hoaks.
Hal ini dilontarkan Juru Bicara TKN Jokowi-Makruf Amin, Arya Sinulingga, menanggapi pernyataan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang mengatakan pihaknya menduga ada penambahan dana kampanye tidak wajar dari pasangan Jokowi-Makruf Amin.
“BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks,” kata Arya.
Menurut dia, dana kampanye yang dimaksud berasal dari pengumpulan kolektif TKN yang dibagikan pada tim kampanye daerah (TKD). Ia tak menampik bahwa tim yang ada di daerah kemudian menyimpulkan bahwa dana itu berasal langsung dari paslon 01.
“Itu sebenarnya uang dari TKN yang diberikan ke TKD sehingga diasumsikan berasal dari pribadi paslon,” katanya.
Arya menegaskan bahwa Jokowi tak pernah menyumbang secara pribadi untuk kepentingan dana kampanye. “Enggak ada itu Pak Jokowi nyumbang, BW baca di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos,” tuturnya.


























