Asahan, PONTAS.ID – Bawaslu Asahan bersama Sat Pol PP Kabupaten Asahan dan juga pihak terkait lainnya hari ini melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, Minggu (14/4/2019).
Penertiban dilakukan karena sampai memasuki masa tenang peserta pemilu belum juga membuka APK yang mereka pasang sebelumnya.
Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton menjelaskan penertiban APK bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, namun juga menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu yang memasang APK.
“Dan tentang penertiban APK sebelum masa tenang sudah ada regulasi yang mengaturnya dan peserta pemilu juga mengetahui hal tersebut. Penertiban kami lakukan karena masih adanya APK yang terpasang padahal sudah memasuki masa tenang,“ ucap Hambali.
Bawaslu Asahan juga menurunkan satu unit mobil cran dalam penertiban APK hari ini, crane tersebut digunakan untuk menurunkan APK yang terpasang pada papan billboard di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Imam Bonjol Kisaran.
Tak hanya baliho-baliho, spanduk-spanduk yang berbau APK juga disapu bersih oleh tim gabungan itu dan seluruh APK yang dilepas dibawa dan disimpan di kantor Sat Pol PP Asahan.
“Semua APK yang berbau kampanye tidak boleh lagi ada yang terpasang dalam masa tenang ini, dan penertiban APK ini juga dilakukan oleh jajaran kami yang ada di Asahan,” kata Hambali.
Selain penertiban APK dimasa tenang, Hambali juga berharap tidak ada lagi kampanye yang dilakukan para peserta pemilu, karena hal tersebut melanggar peraturan bila tetap dilakukan.
“Bila ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang ada”, tegas Hambali di akhir keterangannya.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak