
Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memonitor kehadiran ASN usai cuti bersama Lebaran.
“Kita akan mengakses sekaligus melihat informasi kehadiran ASN di hari pertama setelah cuti libur di Hari Raya Idul Fitri. Saya rasa sudah cukup lama 10 hari lebih lama liburnya dari temen media,” ujar Syafruddin saat melakukan pemantauan di ruang Command Centre Kementerian PAN RB, Senin (10/6/2019).
Dia mengingatkan agar seluruh instansi melaporkan jumlah ASN yang hadir di hari pertama kerja. Setiap instansi diwajibkan melaporkan hingga pukul 15.00 WIB. Tercatat terdapat 543 instansi pemerintah pusat dan daerah termasuk lembaga dan kementerian.
“Di hari pertama ini rekan sekalian, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing di tempat kerja masing-masing batas waktunya pukul 15.00 sore untuk melaporkn yamg jumlahnya 543 instansi. Jadi setelah lah ini kita akan buka kita akan absen masing-masing seluruh instansi,” kata Syafruddin.
Sanksi bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak hadir. Tapi ASN yang terlambat juga diberikan teguran.
“(Kalau terlambat) Teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu, jadi hukuman itu kan ada kategori ringan. Semua teguran tercatat di Badan Kepegawaian Negara. Seringan teguran itu akan di-report untuk dievaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main main sekarang,” ujar Syafruddin.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian