Asahan, PONTAS.ID – Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada jalur mudik, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mengeluarkan larangan operasi bagi kendaraan berat pada hari dan jam tertentu.
Larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, DPD Organda Sumut yang diterima Dishub Kabupaten Asahan.
“Larangan beroperasi ditujukan pada kendaraan mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan/tempelan dan peti kemas,” ujar Kadis Perhubungan Kabupaten Asahan, M. Yusuf Lubis, di ruangannya, Jumat (31/5/2019).
Pembatasan tersebut kata Yusuf berlaku mulai tanggal 30 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019, kemudian tanggal 8 – 10 Juni 2019, pada jam 06.00 – 20.00 WIB.
Namun larangan tersebut jelas Yusuf, dikecualikan pada kendaraan yang khusus membawa BBM/BBG, ternak dan angkutan untuk kegiatan ekspor/impor ke pelabuhan.
Yusuf juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengangkut orang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
“Mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka bisa membahayakan dalam berlalu lintas,” tegas Yusuf.




























