
Asahan, PONTAS.ID – DPRD Asahan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Persetujuan ini didapat setelah melalui proses pembahasan baik antara Tim Anggaran Pemkab Asahan dengan Badan Anggaran DPRD Asahan maupun pembahasan antar Komisi dengan mitra kerja OPD (organisasi perangkat daerah).
Hal tersebut dibenarkan Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar. Menurut Hidayat DPRD Asahan telah menggelar sidang paripurna pada Senin (13/5/2019), dan dalam sidang paripurna tersebut 7 fraksi yang ada membacakan pandangan umumnya.
“Benar, DPRD Asahan telah menerima Ranperda dalam sidang paripurna Senin kemarin,” kata Hidayat, Jumat (17/5/2019).
Dan tentang sikap Plt. Bupati Asahan Surya terkait koreksi DPRD Asahan atas Ranperda yang diajukan, Hidayat menjelaskan bahwa Plt. Bupati Asahan mengapresiasi ketujuh Fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda, dan Plt. Bupati Asahan juga berterima kasih atas koreksi dan catatan yang diberikan.
“Plt. Bupati Asahan mengapresiasi dan sekaligus berterima kasih atas masukan yang diberikan terkait Ranperda Asahan tersebut,” beber dia.
Hidayat juga mengatakan persetujuan DPRD Asahan atas Ranperda merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun.
“Dan tentang sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun 2018 yang diperoleh akan menjadi pembiayaan dalam APBD Perubahan Tahun 2019,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak