Revorma Agraria, Strategi Pemerintah Bagikan Tanah untuk Rakyat

Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat kepada warga Jakarta Utara, di Lapangan C-04 KBN, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID  – Memasuki 5 tahun pemerintahan Jokowi-JK  capain program pensertipikatan layak diacungin jempol, Pasalnya sampai 2019 ini pemerintah melalui Kementerian Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertipikatkan tanah 12,5 juta bidang dengan luas 3,58 juta hektar (39,8% dari target yang telah ditentukan). Disamping itu Pemerintah telah membagikan tanah kepada masyarakat mencapai 1 juta bidang.

Upaya telah ditempuh Pemerintah dalam upaya mewujudkan reforma agraria. Salah satunya adalah dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diharapkan menjadi payung hukum dan semangat baru dalam pelaksanaan reforma agraria dalam rangka mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang salah satunya adalah melalui retribusi.

“Tidak dipungkiri, revorma agraria masih menjadi masalah yang terus kita kerjakan, bagaimana upaya pemerintah memberi kepastian hukum, bagaimana pemerintah menretribusi atau menberi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki tanah,” ujar Menteri ATR/BPN Sopyan Djalil di Jakarta, Jumat (4/5/2019).

Sertipikat Tanah

Redistribusi lahan yang dimaksud adalah mengambil alih tanah yang terlantar sepeti hutan, lalu membagikannya ke masyarakat.

Dari data Kemeterian ATR/BPN, sejak tahun 2015 hingga 2018 telah diredisitribusikan tanah sebanyak 545.245 bidang dengan luas 412.354 hektar. Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dengan realisasi sebesar 286.236 bidang (80,26%) dengan luas 215.876 hektar. Meliputi redistribusi tanah terhadap Bekas Kawasan Hutan,HGU Habis/Tanah Terlntar, Tanah Negara Bebas,Bekas Hak Adat/Ulayat, Bekas Erpacht. Tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000 bidang di 31 Provinsi. Pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah juga menunjukkan progress yang menggembirakan. Hingga tanggal 2 Mei 2019 capaian kegiatan redistribusi tanah telah terbit 3.122 bidang di 4 Provinsi.

Sofyan mengatakan, Dalam reforma agraria, program yang dilakukan tidak semata pada redistribusi, tapi juga legalisasi dan verikasi aset yakni pemberian sertifikat atas tanah yang akan dibagikan.

ATR/BPN telah menargetkan Petapkan hasil inventarisasi dan verifikasi (inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahun 2018 adalah sebesar 1,089 juta hektar di 174 Kabupaten/Kota Hasil kerja sama dengan  pemerintah daerah.

Sofyan mengatakan, sampai dengan bulan Desember 2018, 75 Kabupaten pada 15 Provinsi telah mendapat rekomendasi Gubernur seluas 208.833 ha atas hasil inventarisasi dan verifikasi PTKH dan telah dibahas oleh Tim Pelaksana PPTKH, dengan hasil disetujui seluas 180.014. Terhadap hasil PPTKH berupa perubahan batas seluas 110.822 hektar untuk bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan redistribusi tanah masih memerlukan Tata Batas di lapangan dan penetapan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Target PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebelumnya digunakan Pendaftaran Tanah  sprodis  yang mencapai 46 juta bidang yang sudah disertifikatkat. Sejak 2017 Produk PTSL sejak 2017  5.7 juta bidang , 2018 9.4 juta bidang, 2019 targetkan 10 juta bidang.

PTSL adalah mendaftarkan tanah selutuh tanah indonesia yang bertujuan untuk meberi kepastian hukum agar menguragi sengketa tanah.

Konflik atau sengketa tanah dalam pelaksanaan revorma agraria sampai 2019 ini Kementerian ATR/BPN telah menerima 9 ribu kasus konfilik pertanahan dan selesaikan dan diditribusikan mencapai 5 ribu bidang tanah. Beberapa konflik Pertanahan yang telah diselesaikan BPN/ATR di Riau Penyelesaian pelepasan HGU PT. Mahakarya Eka Guna di Kabupaten  Siak seluas 4.036 Ha Telah dilakukan redistribusi tanah tahun 2018 sebanyak 4.000 bidang.

Sumatera Utara, Pelepasan sebagian HGU PT. Putri Hijau untuk perpanjangan hak di Kabupaten  Langkat, Seluas  451  Ha  diserahkan sebagai Obyek  TORA dan Telah dilakukan redistribusi tanah tahun 2018 sebanyak 178 bidang

Sulawesi Utara, Penyelesaian HGU habis PT. KINAMANG, PT. MAWALI WAYA dan PT. NUSACIPTA BAKTI HGU di Mangkit, Minahasa Tenggara 324,5 ha, Rekomendasi bekas HGU PT. Mawali Waya, PT. Kinamang dan PT. Nusacipta Bakti sebagai TORA untuk diserahkan kepada masyarakat dan telah diredistribusikan Tanah tahun 2018 dan telah diserahkan sebanyak 515 bidang.

Pelayanan BPN

Menteri Sofyan Mengatakan Pelayanan dikantor BPN seluruh wilayah tanah air sudah memenuhi Standar Operasianal (SOP) 90 Persen  lebih baik dan masuk zona integritas.

“Penyelenggaraan pelayanan pensertipikatan  bidang pertanahan kita lakuakan secara profesional, Pelayanan dikantor BPN bebas dari Korupsi, Suap,” Tutup Sofyan.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

 

Previous articleKemendag Targetkan Perundingan IK-CEPA Selesai di 2019
Next articleKPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hakim PN Balikpapan