Atasi Sengketa, Jokowi Percepat Pensertipikatan Tanah Warga dan Wakaf

Jakarta, PNTAS.ID- Salah seorang nadzir atas tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, bernama Nanang Kushendar (60) menceritakan bahwa tanah wakaf masjid tersebut belum bersertipikat sejak tahun 1932. Namun demikian, sejak dahulu para pengurus masjid tidak mengetahui cara mendaftarkan sertipikat tanah wakaf.

Sampai akhirnya di tahun 2018 Masjid Taqwa Muhammadiyah didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahannya. “Prosesnya yang diperkirakan kami sangat sulit, ternyata Alhamdulillah sangat dimudahkan. Karena sejak tahun 1932 masjid belum bersertipikat dan tidak ada yang mengerti pembuatannya. Baru disertipikatkan pada periode kami,” ujar Nanang Kushendar .

Nanang mengatakan sepanjang 87 tahun tersebut, tidak ada yang mengerti untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf. Dan sangat berbahagia karena sertipikat telah diterima sangat cepat dengan proses yang mudah.

“Pensertipikatan tanah wakaf yang kami daftarkan prosesnya di BPN itu hanya 2 minggu. Dan tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Nanang Kushendar.
.
Seperti diketahui, Masjid, Mushala, atau aset lembaga keagamaan dapat disertipikatkan dalam bentuk sertipikat tanah wakaf. Wakaf memiliki tujuan tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan berdasarkan syariat islam.

Penyertipikatan tanah wakaf dilakukan agar menghindari risiko terjadinya sengketa, terutama dengan ahli waris dari orang yang mewakafkan tanahnya atau antar pengurus lembaga keagamaan.

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Saat menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan sertipikat tanah wakaf sebanyak 25 sertipikat di Masjid Baitul Izza, Jumat (15/2)

Presiden mengungkapkan banyak didaerah hingga saat ini permasalahannya adalah sengketa tanah. “Sengketa tanah hampir disetiap Provinsi. Itu yang saya terima setiap kunjungan ke daerah-daerah di Indonesia,” kata Joko Widodo.

Oleh sebab itu, Presiden meminta kepada BPN untuk cepat dan segera diselesaikan setiap sertipikat. Agar nantinya tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tanah.

“Yang kita harapkan untuk segera diselesaikan sertipikat untuk masjid, madrasah dan lainnya. Agar tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi,” ujar Joko Widodo.

Editor: Idul HM

Previous articleJokowi Dituding Bohong soal Konflik Agraria, TKN Membantah
Next articleGagap Saat Ditanya soal Unicorn, TKN: Prabowo Gagal Paham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here