Tarif MRT dan LRT, Pemprov DKI Usulkan Beri Subsidi dari APBD

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan untuk memberikan subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), guna menentukan tarif mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) yang layak bagi warga.

Dalam rapat bersama Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Rabu (6/3/2019), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian DKI, M Abas menjelaskan bahwa tarif keekonomian untuk MRT sebenarnya 31.659 rupiah per penumpang, sementara tarif keekonomian untuk LRT yakni 41.655 rupiah.

“Oleh karena itu, Pemprov DKI harus menggelontorkan subsidi dari APBD agar tarif yang dikenakan kepada penumpang yakni 10 ribu untuk MRT, dan 6 ribu rupiah untuk LRT,” kata Abas dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat tersebut.

Untuk MRT, lanjut Abas, jumlah subsidi yang dibutuhkan per penumpang yakni 21.659 rupiah. Sementara subsidi per penumpang untuk LRT yakni 35.655 rupiah. Kemudian, estimasi jumlah penumpang pada 2019 untuk MRT yakni 65 ribu per hari, dan LRT 14.255 penumpang per hari.

Dengan demikian, jumlah subsidi yang dibutuhkan yakni 572 miliar rupiah untuk MRT, dan 327 miliar rupiah untuk LRT pada 2019 ini. Abas menyampaikan, kebutuhan subsidi untuk MRT Jakarta masih di bawah anggaran subsidi yang sudah dialokasikan dalam APBD DKI 2019.

“Untuk MRT, kalau memenuhi target itu untuk 2019 kebutuhan real subsidi sebesar 572 miliar rupiah, ini masih di bawah angka yang penetapan 672 miliar rupiah. Kebutuhan real subsidi untuk LRT itu sama dengan jumlah alokasi anggaran yang sudah disediakan (327 miliar rupiah),” ujarnya.

Menanggapi usulan itu Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memutuskan subsidi untuk MRT dan LRT Jakarta. Katanya, Komisi C dan Komisi B akan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas usulan tarif dan subsidi dari Pemprov DKI tersebut.

“Akan kami dalami di internal Komisi C. Nanti kami akan tindak lanjuti dengan Komisi B dan Komisi C dengan pihak-pihak terkait karena yang mendapat disposisi dari Pak Ketua,” ucap Santoso.

Editor: Risman Septian

Previous articleGerindra: Pemerintah Abaikan Dunia Pendidikan
Next articleRicuh Harlah NU Tebingtinggi, Ormas Pemuda Dukung Polisi