
Tebingtinggi, PONTAS.ID – Tak puas dan curiga adanya mafia hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika, massa menggelar demo saat persidangan terdakwa ‘Bambang Kapak Merah’.
Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi Anti Narkoba ini mendemo Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Rabu (13/2/2019).
Aksi damai dengan kordinator Suhairi alias Gogon ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Polres Tebingtinggi dan TNI.
Aksi terlihat hampir memanas ketika Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta usai memberikan tanggapan singkat kepada pendemo langsung pergi meninggalkan pengunjuk rasa.
Melihat tindakan ketua PN Muhamad Arif Nurmanta tersebut, para pengunjuk rasa kecewa dan marah dan langsung masuk kedalam kantor PN Tebingtinggi menerobos pengawalan petugas keamanan.
Beruntung, aksi tersebut bisa diredam perugas kepolisian sehingga aksi tersebut tidak meluas hingga ke ruang persidangan tempat terdakwa Bambang Kurniawan alias Kapak Merah disidangkan.
Kordinator aksi, Suhairi alias Gogon mengatakan, terdakwa Bambang merupakan bandar narkoba dan pernah DPO oleh pihak BNNK dan Polres Tebingtinggi sejak tahun 2016 lalu dan pernah menjalani hukuman di lapas Tebingtinggi.
“Jangan ada permainan apalagi suap menyuap di persidangan ini. Karena kami sudah dicoba mau disuap hingga 60 juta untuk diam,” kata Gogon.
Menurut Gogon, dengan barang bukti 48 gram narkoba dan 19 butir pil ekstasi, maka hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa harus di atas 20 tahun.
Bila pihaknya mencium adanya indikasi permainan dalam proses persidangan ini, Gogon beserta kelompoknya akan melapor ke Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, “Dan Komisi Yudisial,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta mempersilahkan warga mengawasi jalannya proses persidangan, “Jangan ada tudingan lain-lain. Saat ini persidangan pun masih berjalan,” ucapnya singkat.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























