Bawa Sabu 200 gram, Warga Sergai Terancam Hukuman Mati

Sergai, PONTAS.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu bernama PAH alias Pauzi (31). Warga Dusun I Keramat Asam Kecamatan Tanjung Beringin ini diringkus bersama barang bukti sebanyak hampir 2 ons (200 gram) Sabu kelas I dan 24 butir  pil ekstasi.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Sergai, Mukhtar Adlin Tambunan didampingi Kasi Berantas, Kompol Altur Pasaribu dan dihadiri perwakilan Kejari Sergai, Pengacara Tersangka dan pihak terkait lainnya di halaman kantor BNNK Sergai di Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (12/2/2019).

”Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB oleh personil BNNK Sergai. Saat ditangkap tersangka semula hanya menunjukkan barbut dalam 1 helai plastik kecil transparan,dan mengaku kalau sabu itu mau dipakainya sendiri,” jelas Adlin.

Namun, lanjut Adlin, petugas tak langsung percaya lantaran telah dipantau gerak-geriknya meski tersangka beroperasi di luar Kampung Narkoba.

“Setelah kita periksa dengan teliti, baru tersangka mengaku dan menunjukkan barbut yang masih berbentuk kristal putih sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 195 gram lebih, dan 24 butir pil ekstasi jenis RJ yang disimpan dalam kotak plastik putih dan dimasukkan dalam tas sandang,” jelas Adlin.

Adlin menambahkan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan akan memusnahkan barang bukti yang telah diamankan dari Pauzi. Namun, 15 gram lebih sabu dan 10 butir ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Polri serta digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Hari ini langsung kami musnahkan bersama dengan Kejaksaan,” kata Adlin.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Berantas BNNK Sergai, Kompol Altur Pasaribu menambahkan, tersangka dijerat  pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2),sub pasal 127 ayai 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman mati/seumur hidup atau hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Altur.

Acara ditutup dengan pemusnahan barbut dan sebelumnya dilakukan test, apakah benar-benar narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui alat test.

Setelah itu dimusnahkan memakai blender dan kemudian ditanam serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Hendrik JS

Previous articleHadapi Bonus Demografi, Prabowo-Sandi Fokus Tangani Stunting di Indonesia
Next articleAmbil Alih Pengelolaan Air DKI, Anies: Ada 3 Opsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here