Jakarta, PONTAS.ID – Penyanyi dangdut senior, Iis Dahlia angkat bicara soal kasus prostitusi online yang diduga melibatkan banyak artis tanah air. Dimana dia meminta sebaiknya undang-undang yang terkait dengan kasus tersebut sebaiknya direvisi.
Pasalnya menurut Iis, sebaiknya hukuman juga dijatuhkan kepada para pengguna atau user dsri jasa prostitusi online tersebut. Maka dari itu Iis berharap agar undang-undang terkait prostitusi online segera direvisi agar lebih adil, dan dapat menjerat seluruh pelakunya.
“Undang-undangnya harus diubah dulu, tadi saya sempet ngobrol sama bang Minola (pengacara) karena user-nya memang tidak dijerat pasal-pasal, jadi memang kalau undang-undangnya diubah baru si pemakainya kena,” kata Iis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Iis mengaku sedikit kecewa, lantaran dalam kasus postitusi online, biasanya pihak kepolisian hanya menjerat para muncikari sebagai penyedia jasa, tetapi konsumen yang kebanyakan lelaki hidung belang justru tak tersentuh hukum sama sekali.
“Kalau sekarang ini hanya sekadar muncikarinya saja (yang terjerat hukum), dan si penggunanya enggak kena. Mungkin kalau memang mau dibersihkan untuk prostitusi ini ya undang-undang harus diubah,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, kasus prostitusi online memang kembali merebak di tanah air, dan diduga melibatkan banyak artis. Hal tersebut mencuat pasca penangkapan artis cantik, Vanessa Angel saat bertransaksi seksual dengan seorang pria di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada awal Januari lalu.
Pria yang mengencani Vanessa disebut-sebut seorang pengusaha di Jatim berinisial R. Dia diduga mengencani Vanessa melalui perantara muncikari dengan tarif 80 juta rupiah.
Kasus itu telah menjerat total lima tersangka. Yakni empat muncikari berinisial ES, TN, F, dan W. Vanessa sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto atau video asusila kepada muncikarinya.
Perkembangan terakhir dalam kasus tersebut, pihak Vanessa telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Jatim. Artis FTV itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena sakit.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Vanessa Angel. Namun katanya, penyidik masih mengkaji dan meneliti untuk memutuskan apakah permohonan penangguhan penahanan Vanessa itu dikabulkan atau tidak.
Kewenangan soal itu berada di tangan penyidik. Dia tidak menjelaskan rinci pertimbangan apa saja dikaji penyidik untuk memutuskan itu. “Kami lihat kondisinya nanti,” kata Luki kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Selasa (5/2/2019).
Kuasa hukum Vanessa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (LBH IPHI), Rakhmat Santoso mengatakan bahwa surat penangguhan penahanan sudah diajukan ke Polda. Penjaminnya adalah dirinya sendiri dan tante Vanessa, Reni Setyawati.
Rakhmat mengatakan, pihaknya berharap Polda menyetujui agar penahanan Vanessa dialihkan dari rutan menjadi tahanan kota. Dia telah menyiapkan satu rumah di Surabaya untuk ditempati kliennya jika permohonan itu dikabulkan polisi.
“Ada rumah itu milik Pak Surya Dani, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Vanessa yang tergabung di LBH IPHI,” kata Rakhmat kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Dengan demikian, kendati ber-KTP Jakarta, Rakhmat memastikan kliennya tidak akan lari dan siap mengikuti proses hukum hingga selesai.
“Apalagi selama ini Vanessa cukup kooperatif. Tidak mungkin ia akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ucap pria yang juga merupakan Ketua Umum IPHI itu.
Editor: Risman Septian




























