Jakarta, PONTAS.ID – Cawapres no urut 02 Ma’ruf Amin menyambut baik dengan rencana bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (23/1/2019).
“Ya biasa saja. Dia sudah menjalani sesuai dengan apa namanya, putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Editor: Luki Herdian




























