Tim Kampanye Prabowo-Sandi Dipastikan Tidak Ada Kepala Daerah

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno.

Jakarta, PONTAS.ID – Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Un0 memastikan, Koalisi partai pengusung Prabowo-Sandi dipastikan tidak akan menarik kepala daerah untuk masuk dalam tim kampanye. Berbeda dengan tim kampanye kubu Jokowi-Ma’ruf.

Sandiaga mengatakan, pihaknya tidak akan menggaet kepala daerah sebagai anggota tim kampanye karena sepemahaman dia, hal itu dilarang dalam Peraturan KPU.

“Kan dilarang PKPU,” kata Sandi, Kamis (23/8/2018).

Mungkin yang dimaksud Sandi adalah PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Ada beberapa pasal yang mengatur soal itu.

Pasal 63 ayat 1 misalkan, mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Artinya seorang kepala daerah boleh masuk ke tim kampanye asalkan tidak menjadi ketua.

Pasal lain adalah pasal 62 yang mengatur tentang seorang kepala daerah yang jadi anggota tim kampanye harus meminta izin cuti terlebih dahulu sebelum mengikuti agenda kampanye kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat permohonan cuti harus diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum agenda kampanye berlangsung.

Itupun cuti hanya diberikan maksimal satu hari dalam satu minggu. Apabila ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, atau pada hari libur nasional, kepala daerah tidak harus mengambil cuti.

“Esensinya kan agar kepala daerah itu fokus (mengurus daerah yang dipimpinnya),” tutup Sandi.

Semasa belum mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta, Sandi memang sempat terganjal PKPU 23/2018 karena merangkap sebagai ketua tim pemenangan Pilpres 2019 Partai Gerindra. Tugas kepartaian itu dikhawatirkan bakal mengganggu tugas utamanya di pemerintahan

Previous articleAirlangga Gagal Cawapres, Golkar Pecah dan Suaranya Merosot
Next articleKonsumsi Solar Subsidi Melonjak di Palu, Pertamina Tingkatkan Pengawasan