
Jakarta, PONTAS.ID – Perkara wan prestasi (cedera janji) antara PT Dowa Hanandy Utama (Dowa) dengan almarhum (Alm) Danny Ismail Marzoeki telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, dengan perkara Nomor.237/Pdt.G/2018/Pn.Smn.
Proyek “Green House” PT Dowa saat ini mangkrak hingga dua tahun sejak 2016, karena (Alm) Danny tidak menyelesaikannya, meski telah menerima seluruh pembayaran sesuai kontrak dari PT Dowa.
Namun dalam perkara ini, Dowa menggugat PT Rodime Bangun Utama Perkasa (Rodime) karena Alm. Danny semasa hidupnya (tahun 2016) saat bekerjasama dengan Dowa mengerjakan proyek Green House meminjam perusahaan dari Rodime lantaran perusahaan milik Alm. Danny tidak memenuhi syarat untuk melakukan kontrak kerjasama dengan Dowa.
Di awal proses persidangan, kuasa hukum Dowa, Petrus Bala Pattyona pun telah melayangkan surat ke badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, PD Pasar Jaya agar menghentikan kerjasama dengan perusahaan yang terkait Rodime.
“Agar PD Pasar Jaya tahu bahwa salah satu rekanannya telah ingkar janji dengan PT Dowa, sehingga PD Pasar juga mengetahui persoalan ini dan menghentikan kerjasama dalam pembangunan Pasar Senen,” kata Petrus kepada PONTAS.id, di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2019).
Sementara itu, pihak PD Pasar Jaya mengaku telah menerima surat dari PT Dowa, “Surat tersebut memang sudah kami terima. Tapi sampai sekarang masih dalam proses, belum bisa dijawab karena kesibukan manajemen menghadapi akhir dan awal tahun ini,” kata staff PD Pasar Jaya, Wulan kepada PONTAS.id, saat ditemui di Kantor PD Pasar Jaya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Salah Sasaran
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Rodime, Kondrat Simangunsong, meyakini kliennya tidak bersalah dan dan menilai gugatan yang diarahkan ke pihaknya, salah sasaran. Sebab, Rodime hanya meminjamkan perusahaan dan tidak mengetahui secara persis proyek Green House tersebut sejak awal.
“Bahkan pembayaran yang kami terima, langsung kami transfer ke rekening milik Alm. Danny tanpa dipotong sama sekali, kecuali untuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, ya kami potong, karena itu wajib hukumnya. Kalau keuntungan, sama sekali tidak ada kami ambil, bisa lihat bukti transferannya,” kata Kondrat, di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018) lalu.
Selain itu, untuk membantu PT Dowa, pihaknya juga kata Kondrat, telah mengirimkan somasi (teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum) dalam hal ini Alm. Danny semasa hidupnya, agar segera menyelesaikan proyek Green House untuk menjaga nama baik PT Rodime.
“Namun hingga persoalan ini masuk ke persidangan, Alm. Danny tidak pernah menemui kami hingga akhirnya pada Maret silam, kami ketahui saudara Danny telah meninggal dunia,” tutupnya.
Mangkrak
Persoalan ini bermula, ketika Alm. Danny semasa hidupnya (tahun 2016), melalui perusahaan miliknya, PT Lentera Kumala Megah (LKM) terpilih untuk mengerjakan proyek “Green House” PT Dowa. Terpilihnya LKM merupakan hasil seleksi yang dilakukan penanggungjawab proyek Green House, Ahmad bersama dengan Direktur Operasional Dowa, Nina Widaryatun.
“Namun karena perusahaan pak Danny tidak memenuhi syarat, maka kami minta dia memakai perusahan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku di PT Dowa,” Direktur Operasional Dowa, Nina Widaryatun, menjawab PONTAS.id, di Kantornya, Godean, Sleman, Selasa (4/12/2018) lalu.
Atas dasar itu, Alm. Danny pun meminjam perusahaan PT Rodime agar dapat mengerjakan proyek Green House tersebut.
Namun, hingga waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama, Alm. Danny tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, “Kami berpikiran mungkin dia (Alm. Danny) sudah kehabisan uang yang telah kami bayarkan pada tahap awal. Akhirnya kami putuskan untuk membayar penuh dengan harapan proyek Green House dapat diselesaikan. Namun akhirnya sama saja, proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan dari Alm. Danny,” terang Nina.
Lantaran kesulitan meminta pertanggungjawaban dari Alm. Danny saat itu, PT Dowa, lanjut Nina, mencoba meminta bantuan dari PT Rodime untuk mendesak Alm. Danny menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Namun menurut dia, selama dua tahun sejak 2016-2018, Rodime terkesan tidak ingin membantu PT Dowa, hingga akhirnya pihaknya memilih penyelesaian lewat jalur hukum dengan menggugat secara perdata PT Rodime di PN Sleman.
“Yang bekerjasama kan PT Dowa dan Rodime, jadi seharusnya PT Rodime yang paling bertanggungjawab dengan mangkraknya Green House milik kami,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























