Satpol PP Kota Medan Lanjutkan Pembongkaran Baliho Tak Berizin

Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/1/2019) malam

Medan, PONTAS.ID – Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/1/2019) malam. Kali ini papan reklame bermasalah yang dibongkar berjenis baliho sebanyak 4 unit berlokasi di wilayah Kecamatan Medan Kota.

“Penertiban dilakukan karena keempat baliho tersebut terbukti didirikan tanpa izin,” ungkap Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, saat pelaksanaan penertiban

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan sedikit pun tim gabungan langsung mengeksekusi keempat baliho bermasalah yang didirikan di Jalan Juanda, Kelurahan Masjid, Kelurahan Komat 3, Kelurahan Pasar Merah serta persimpangan Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat.

Sebelum ditumbangkan, tim gabungan lebih dahulu mematikan aliran listrik yang masih mengaliri keempat balliho tersebut. Setelah itu dilanjutkan dengan pelepasan materi iklan yang ditempelkan di baliho tersebut. Setelah itu tim gabungan dengan cetakan dan saling bahu membahu berhasil membongkar konstruksi papan reklame hingga rata dengan tanah.

Usai pembongkaran, Sofyan menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Selain tidak memiliki izin dan merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi izin, kehadiran papan reklame bermasalah sangat mengganggu estetika kota.

“Kita tidak ada pandang bulu maupun pilih kasih dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Begitu ditemukan bermasalah dan tidak memiliki izin serta pemiliknya tak kunjung membongkar sendiri, maka tim gabunganlah yang akan datang membongkarnya. Jadi tidak ada lagi tempat uintuk berdirinya papan reklame bermasalah,” kata Sofyan.

Urus Izin
Untuk itulah bagi pengusaha advertising yang ingin mendirikan papan reklame, Sofyan mengingatkan agar lebih dulu mengurus izin dan mendirikan di lokasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.

“Jangan coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin dan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan, langsung kita habisi!” tegasnya.

Dalam kesempatan itu mantan Camat Medan Area ini tidak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan reklame bermasalah. Sofyan berharap langkah itu akan diikuti pengusaha advertising lainnya sehingga mendukung percepatan pembersihan papan reklame di Kota Medan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh personel tim gabungan dan dukungan penuh aparat kepolisian dan TNI selama ini, terutama Polda Sumut, jumlah papan reklame bermasalah kini mulai jauh berkurang. Ditambah lagi jika seluruh pengusaha advertising dengan penuh kesadaran mau membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya, tentunya kota yang kita cintai ini semakin cepat bersih dari papan reklame bermasalah,” ungkapnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Hendrik JS

Previous articleAwalnya 2 Perusahaan Ini Tak Saling Tahu, Akhirnya Bertemu di Pengadilan
Next articlePeluncuran Buku Ahmadiyah Ricuh, SETARA Desak Kang Emil Cabut Pergub

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here