Terapkan Parkir Sepihak, Warga Protes Ketua RW.08 Kelapa Gading Barat

Parkir kawasan berbayar "Tak Berizin" mendapat penolakan dari warga, di Kompleks Pertokoan Gading Kirana, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara Rabu (2/1/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Warga Kompleks Pertokoan Gading Kirana, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara menolak keputusan Ketua RW.08 yang memberlakukan parkir kawasan berbayar. Pasalnya, warga yang didominasi pengusaha ini keberatan harus menambah biaya operasional yang dibebankan setiap bulannya, yakni sepeda motor dikenakan tarif Rp.120 ribu per-bulan per-unitnya dan untuk mobil dikenakan Rp.220 ribu per-bulannya.

“Kami tolak karena keputusan parkir ini tanpa sosialisasi kepada seluruh pemilik rukan. Karena kawasan ini peruntukannya adalah perumahan warga, bukan kawasan niaga. Itu sebabnya kami tidak pernah mendapatkan izin domisili, karena memang bukan kawasan niaga,” kata salah seorang pengusaha, Udin Ginting dalam pertemuan dengan Ketua RW di Kantor Sekretariat RW.08, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).

Meski diberikan gratis untuk 2 sepeda motor dan 2 unit mobil, Udin tetap keberatan, lantaran 6 dari 8 karyawannya yang menggunakan sepeda motor terpaksa harus merogoh kocek setiap bulannya sebesar Rp.120 ribu, demikian halnya dengan karyawan yang menggunakan mobil dibebani biaya Rp.220 ribu setiap bulannya.

“Ini gak benar, masak karyawan saya harus nambah beban lagi setiap bulannya. Kami bukan keberatan dengan penerapan parkir, tapi harus disosialisasikan terlebih dahulu. Dan selama ini, setiap rukan telah dikenakan retribusi Rp.450 ribu setiap bulan oleh pengurus RW. Ke mana semua duitnya, buka dulu dong kepada warga, jangan asal main putuskan saja,” pungkasnya.

Tak Punya Izin
Menanggapi protes warga ini, Ketua RW.08 Sutjipto dalam kesempatan yang sama, mengakui apa yang dilakukan pihaknya belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, “Soal izin jujur saya sampaikan belum ada, saat ini sedang proses di Dinas Perhubungan,” kata Sutjipto.

Meski belum memiliki izin, Sutjipto mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan pemberlakuan parkir kawasan dengan alasan keamanan bagi pemilik rukan dan warga sekitar.

Menurut dia, pemberlakuan parkir tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan lantaran kejadian kehilangan kenderaan bermotor di kompleks tersebut yang dianggap telah meresahkan warga sekitar.

“Tetap kita lanjutkan secara bertahap. Saat ini masih tahap ujicoba dan setiap kenderaan yang keluar masuk tidak dikenakan biaya. Begitu izin resminya terbit dari Dishub, baru kami terapkan dengan tarif parkir, satu jam pertama dikenakan Rp.4.000, sama dengan parkir berbayar lainnya,” kata Sutjipto.

Sementara itu, Kepala Sudin (Kasudin) Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengaku tidak mengetahui adanya parkir kawasan di lokasi tersebut lantaran merupakan kewenangan UP Perparkiran DKI Jakarta.

“Kami tidak tahu soal itu, dan memang soal perizinan parkir merupakan kewenangan pihak UP Parkir, bukan Sudin,” kata dia singkat.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCawagub DKI Belum Jelas, Gerindra: 25 Januari Selesai di Partai
Next articleAnggaran Minim, Pemkot Tebingtinggi Potong Jam Kerja Honorer