Tebingtinggi, PONTAS.ID – Pegawai Pemerintah Non ASN (pegawai honorer) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi diberikan dispensasi waktu bekerjanya selama 5 jam kerja jam 08.00 – 13.00 WIB.
Hal ini untuk menyesuaikan UMK Kota Tebingtinggi yang ditetapkan Gubernur Sumut Rp.2,3 juta, namun karena kondisi APBD, Pemkot belum mampu menyesuaikannya dengan mempertahankan UMK tahun 2018.
Demikian disampaikan Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di halaman Kantor Pemkot Tebingtinggi, Rabu (2/1/2019).
Disampaikan Walikota kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.
Namun demikian tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN, Wali Kota sangat mengapresiasi dan menghargai atas pengabdiannya.
Untuk ASN Wali Kota mengingatkan untuk, besaran perolehan tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan pekerjaan tidak lagi disamaratakan, “Yang rajin kerja dengan yang jarang masuk tidak sama perolehannya,” tegas Wali Kota.
Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.
Walikota berharap ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, “Tingkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Hendrik JS