Pemprov DKI akan Ajukan Raperda Pulau Reklamasi di Awal 2019

Jakarta, PONTAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) soal tata ruang di pulau reklamasi, rencananya akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada DPRD DKI pada awal 2019.

Raperda tersebut antara lain yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. Menurut Saefullah, raperda itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DKI 2019.

“Perdanya itu 2019 ini nanti kami majukan (ke DPRD), sekarang kan lagi kajian,” kata Saefullah saat ditemui oleh wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Terkait dengan fasilitas jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di Pulau Reklamasi yang dibangun sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal tata ruang pulau tersebut, Saefullah mengatakan bahwa fasilitas jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu.

“Sambil jalan, (pembangunan) jalasenanya jalan,” ujarnya.

Saefullah mengatakan, fasilitas jalasena dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan tanah hasil reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.

Setelah ada PKS tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun jalasena bekerja sama dengan pengembang pulau reklamasi.

“(Dasar hukumnya) PKS-PKS terdahulu dan ini b to b(business to business) antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro,” kata Saefullah.

“Kan ada PKS-PKS terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada. Jadi, kami menghargai itu semuanya dan nanti akan kami rapikan administrasinya setahap demi setahap,” lanjut dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, yang merupakan daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Dulunya, pantai ini bernama Pulau C dan Pulau.

Jalasena dibangun PT Jakarta Propertindo dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer. Anies mengatakan, jasalena ini dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai.

“Saya merasa perlu ditumbuhkan di Jakarta pengalaman kegiatan di tepi pantai. Kita ingin Jakpro juga fokus untuk keluarga, jadi tidak hanya sepeda dan jalan santai tapi juga bagi keluarga bapak ibu bawa anak bermain,” ucap Anies di Penjaringan, Minggu (23/12/2018).

Menurut dia, nantinya pengunjung pantai tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis saat berkunjung.

“Biasanya masuk pantai di Jakarta bayar, di sini kita akan merasakan masuk pantai gratis,” kata dia.

Adapun groundbreaking ini menandai dimulainya pelaksanaan penugasan kepada Jakpro untuk mengelola hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan Gubernur dengan mengutamakan kepentingan publik sebagai prioritas. Jalur Jalasena merupakan wujud visi bersama pengelolaan lahan reklamasi yang berorientasi kebermanfaatan untuk rakyat,” ucap Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto.

Editor: Risman Septian

Previous articleInsiden Nduga, Kodam Cendrawasih Bantah Pakai Bom Fosfor
Next articleJabodetabek Diprediksi Hujan Hari Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here