Tapanuli Selatan, PONTAS.ID – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Dinas Kesehatan, Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Rabu (22/2/2023)
Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tapsel melalui perwakilan Pj Sekda M Frananda dengan narasumber dari Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr M Arif Nasution, MA dengan Tim Kemenkumham RI Perwakilan Sumut kemudian Dr. Ahmad Yamin bersama Tim Bapenda Provinsi Sumatera Utara.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Frananda menerangkan dalam rangka membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu sangat perlu dilakukan Focus Group Discussion (FGD) karena menurut pj sekda melalui FGD tersebut pembahasan Ranperda PDRD dapat tersusun dengan rapih sehingga minim akan permasalahan
“Disamping itu, perlu juga dirumuskan beberapa hal seperti pendataan dan pemetaan potensi PAD di masing-masing OPD, dengan mengadakan FGD atau dialog ilmiah maka akan mendapatkan masukan dari semua pihak sehingga terciptanya Perda yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan dan peningkatan PAD di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Frananda.
Frananda juga menghimbau kepada OPD ataupun yang mewakili agar dapat mengikuti diskusi ini dengan sebaik-baiknya dengan harapan hasil diskusinya nanti dapat menjadi masukan dalam menyempurnakan ranperda tentang PDRD.
Laporan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada BPKPAD Tapsel Rahmina Agustina menjelaskan tujuan dilaksanakannya FGD ini adalah untuk membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Tapsel Tahun 2023.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda tentang PDRD sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 22 – 23 Februari 2023, dimana hari pertama membahas tentang pajak daerah dan dihari kedua membahas tentang retribusi daerah. Adapun peserta FGD sebanyak 100 peserta terdiri dari, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat,” Jelas Rahmina
Penulis: M.Suryadi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya