Tebingtinggi, PONTAS.ID – Tiga pelaku jaringan sindikat narkotika komplotan Bintang Clara berhasil ditangkap petugas dari BNNK Tebingtinggi pada Jumat (11/11/2018) silam dari tempat dan lokasi yang berbeda.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rubianto saat menggelar jumpa pers di kantor BNNK Tebingtinggi, Jumat (14/12/2018).
Penangkapan ketiga pelaku yang terkenal licin ini kata Bambang, bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Gang Buntu Jalan Karya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. “Petugas dari BNNK Tebingtinggi segera menuju lokasi guna untuk melakukan penyelidikan,” terang dia.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNNK Tebingtinggi berhasil melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkotika Su. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Gang Buntu Jalan Karya Jaya, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari pelaku, petugas BNNK berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu shabu, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 buah korek gas, dan beberapa alat hisap shabu shabu. Selanjutnya pelaku Su beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Tebingtinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang ia beli dari Bintang Clara.
Kemudian diwaktu yang bersamaan Jumat (30/11/2018), petugas BNNK juga berhasil menangkap Suh alias Hendri, warga Kampung Kuranji, Jalan Sei Bahilang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi kota.
Hendri ditangkap saat sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tanganya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis shabu, 2 paket narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan digital warna silver, 142 buah plastik kecil, 20 buah plastik klip besar, sejumlah alat hisap shabu 1 unit Hp lipat merk Samsung, 1 buah dompet dan uang sebesar Rp 22 ribu.
“Saat dibawa kekantor BNNK Tebingtinggi dan kepada petugas Hendri mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya yang juga ia beli dari Bintang Clara,” terangnya.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, pihak BNNK kemudiaan melakukan pengejaran terhadap Bintang Clara yang sempat melarikan diri ke Kota Medan.
Dari hasil pengejaran, akhirnya sang Ratu Narkotika Kota Tebing Tinggi Bintang Clara, warga Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi kota berhasil ditangkap petugas BNNK Kota Tebingtinggi Selasa (4/12/2018) lalu saat berada di Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Dari ke tiga pelaku yang merupakan sindikat jaringan pengedar narkotika di Kota Tebing Tinggi, pihak BNNK berhasi mengamankan barang bukti berupa nerkotika jenis shabu seberat 5 gram, ganja seberat 10 gram, alat hisap shabu dan uang.
“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara,” jelas Bambang.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























