Jelang Akhir Tahun, Kapolres Tebingtinggi Paparkan Kinerja Tahun 2018

Kapolres AKBP Sunadi , Wakapolres Kompol V. Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramdhani, Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan, Kasubag Humas Iptu J. Nainggolan, beserta 8 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindakan kriminal berupa pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Narkoba sebesar 67 persen selama tahun 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, didampinggi Wakapolres Kompol V. Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramdhani, Kasat Narkoba AKP M. Nainggolan beserta Kasubag Humas Iptu J. Nainggolan pada saat jumpa pers di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (27/11/2018).

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sunadi juga menghadirkan 8 tersangka kasus curat yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kedelapan tersangka masing-masing, AMS alias Patar (37), warga Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap bersama Ahen dalam kasus dugaan pencurian Toko Kain milik Frisilla Hadiyanti di Padang Hulu, pada Agustus silam.

Kemudian, JS (29), warga Rokan Hilir, Riau menjadi tersangka dalam kasus pencurian di salon milik Ely Agusniati bersama AMS pada awal Agustus lalu. Berikutnya, HP (33), warga Dolok Masihul, Sergai, ditangkap karena kasus pencurian Indomaret di Tebing Syahbandar akhit Oktober lalu.

Sementara tersangka GRP (23), warga Bajenis, bersama PL (31), warga Pagurawan, Kabupaten Batu Bara ditangkap dalam kasus pencurian di rumah milik Efendi di Tebing Syahbandar, Sergai pada akhir September silam

“Kedelapan tersangka di kenakan dengan pasal 363 dari KUHP dan telah dikirim ke Rutan LP Kota Tebing Tinggi,” jelas AKBP Sunadi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleDukung Misi dan Program Dokter NU, BNI Syariah Jalin Kerja Sama
Next articleKorupsi RI Sudah Stadium 4, Timses Jokowi: Prabowo Terlalu Naif