Kasus Pencabulan, Polres Tebingtinggi Ringkus Predator Anak

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Tebingtinggi, PONTAS ID – PS alias Sibisu (48) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Warga Bajenis, kota Tebingtinggi, Sumatera Utara ini, ditangkap aparat pada Senin (18/3/2019) pagi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan pada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersangka yang mencabuli FS (13), warga Kota Tebingtinggi.

“Tersangka ditangkap dari rumahnya dan kini telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (19/3/2019).

Nainggolan mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka PS diancam dan dikenakan dengan Pasal 81 ayat 2 Subs Psl 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleHakim Tolak Eksepsi Ratna Serumpaet, Atiqah Kecewa
Next articlePasca Debat, Warga Mandura Antusias Sambut Ma’ruf Amin