Besok, Polisi Panggil Ulang Presiden PKS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Dia akan dimintai keterangan terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

“Iya, agendanya memang besok. Besok akan kami mintai keterangan kembali. Kami akan perdalam, dan periksa kembali,” tutur Argo, Selasa (16/10), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Argo, Sohibul Iman masih sebagai saksi dalam pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR tersebut. “Iya masih sebagai saksi,” lanjutnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul pada 8 Maret lalu, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut menyusul pernyataan Sohibul yang menuduh Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus itu, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, dan Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Idul HM

Previous articleHukuman Guillotine, 2 Abad Sejarah Kelam Prancis
Next articleCerdaskan Bangsa, Jokowi-Ma’ruf Amin Pilih Kampanye Positif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here