UU Pemilu Dinilai Kurang Efektif Cegah ‘Money Politic’

Ilustrasi Money Politic (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kurang efektif mencegah praktek politik uang.

Bahkan menurutnya, peraturan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih efektif mencegah praktek tersebut.

“Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU Pemilu dan UU Pilkada, lebih progresif UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu,” kata Abhan, Selasa (9/10/2018).

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang.Sementara pada UU Pemilu, hanya penerima yang bisa dijerat.

Selain itu, dalam UU Pilkada disebutkan semua orang dapat menjadi subyek pelaku dan dapat dihukum. Sementara dalam UU Pemilu, penyematan status pelaku dibagi dalam tiga fase.

Pada masa kampanye dan masa tenang, hanya tim dan pelaksana kampanye yang dapat dijerat. Lalu, semua pihak yang terbukti melakukan politik uang baru dapat dijerat saat masa pemungutan suara.

Abhan juga menyinggung soal mahar politik. Terkait pelanggaran tersebut, ia menyebutkan tidak ada sanksi pidana yang jelas.

Di sisi lain, Bawaslu perlu kekuatan hukum tetap untuk menjerat pelaku mahar politik dengan sanksi administrasi.

“Bawaslu tidak bisa mengatakan kemungkinan jadi administratif, karena administratif itu bisa dikenakan setelah putusan pidana punya kewenangan hukum tetap,” terang dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan mendorong partisipasi publik dan caleg untuk mengkampanyekan gerakan anti-politik uang.

Previous articleJabodetabek Diprediksi Cerah Berawan Seharian
Next articleAmien Rais Dipastikan Bakal Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Ratna

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here