Baswaslu Putuskan Sanksi untuk PSI Setelah 16 Mei

Aanggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan berakhir pada 16 Mei. Pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran itu akan dilakukan setelah itu.

Afif menjelaskan, Bawaslu memanggil agensi penyedia iklan PSI di media cetak. “Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi kepada agensi yang menangani iklan PSI di Harian Jawa Pos,” ujar Afif, Sabtu (5/5/2018).

Setelah itu, Bawaslu akan kembali mencocokkan tanggal pemanggilan PSI. Sebab, hingga Jumat siang, Bawaslu dan PSI masih belum menemukan jadwal yang tepat untuk melakukan klarifikasi.

“Yang dipastikan akan diklarifikasi pada Jumat sore adalah pihak KPU dan ahli bahasa,” lanjut Afif.

Selanjutnya, pada Rabu (9/5/2018) pekan depan, Bawaslu akan menghadirkan ahli hukum pidana dan Dewan Pers. “Setelah itu, proses penanganan kasus ini akan berakhir pada 16 Mei. Setelah itu mungkin sudah ada putusan atau hasil dari penanganan kasus ini,” jelas Afif.

Bawaslu optimistis bisa menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di media cetak ini tepat waktu. Sebab, kata Afif, berdasarkan perkembangan penanganan, semua pihak yang dipanggil sangat terbuka memberikan informasi. “Baik pihak agensi iklan mauapun pihak Jawa Pos terbuka dengan proses ini. Sehingga kami yakin bisa segera selesai,” tegas Afif.

Meskipun jadwal penanganan dugaan pelanggaran sudah pasti, tetapi Afif belum dapat memberikan keterangan atas hasil penanganan kasus PSI saat ini. Afif hanya menegaskan bahwa iklan PSI yang tayang pada 23 April lalu masuk kategori dugaan melanggar aturan kampanye di luar jadwal resmi.

Sebab, kata Afif, iklan itu menampilkan lambang PSI dan nomor urut parpol tersebut sebagai peserta pemilu. Dua elemen ini menurut Bawaslu sudah masuk kategori citra diri dalam pengertian kampanye pemilu.

Afif mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Sebagaimana pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Previous articleCOMMINFEST 2018 Dorong Masyarakat Produktif di Era Digital
Next articleMobil Menteri Bakal Ditempel Stiker Asian Games

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here