Jakarta, PONTAS.ID – PSI menolak usulan tes baca Alquran untuk capres dan cawapres. Soalnya, tes baca Alquran tidak relevan dengan proses pemilihan capres, dan agama merupakan ranah personal yang tak pantas direndahkan menjadi alat meraih suara.
“PSI tetap konsisten bahwa tes membaca kitab suci agama apapun tidak relevan karena itu tidak termaktub di dalam konstitusi kita. Capres diharapkan membaca dan paham ayat-ayat konstitusi bukan ayat-ayat suci. Sedangkan agama adalah ranah personal, jauh lebih mulia dari sekadar alat meraih suara,” kata Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi, dalam keterangan persnya, Senin (31/12/2018).
Tak ada aturan yang mengahruskan capres untuk bisa membaca ayat-ayat Alquran. Yang lebih relevan bagi capres adalah memahami konstitusi dan punya program yang baik.
“Di negara Pancasila ini tidak ada kewajiban calon presiden bisa baca ayat-ayat Quran. Yang penting paham ayat-ayat konstitusi, punya visi, misi dan program kongkret untuk rakyat. Ini yang tidak dimiliki Pak Prabowo.” kata Uki, sapaan akrab Dedek Prayudi.
Dia melihat politik identitas telah diterapkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun kini strategi politik identitas berbalik menyudutkan kubu Prabowo-Sandi lewat isu tes baca Alquran. Isu bernuansa politisasi agama yang dicontohkan Uki adalah pernyataan Amien Rais soal sebutan tertentu untuk koalisi partai politik.
“Masih segar rasanya ketika Pak Amien mengelompokkan koalisi partai politik dengan sebutan partai Allah dan partai setan. Juga beliau menganalogikan pilpres ini dengan perang agama, yakni perang badar dan perang uhud. Apalagi kalau kita bicara soal Capres Cawapres pilihan Ijtima Ulama yang seolah mewakili pilihan agama tertentu,” kenang Uki. Namun dia menjelaskan, kalapun Prabowo tak bisa membaca Alquran, itu sama sekali tak membatalkan pencapresannya.
Masalah Politik
Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menilai usulan Dewan Ikatan Dai Aceh mengenai tes baca Alquran bagi pasangan capres dan cawapres sebagai hal yang wajar. Usulan itu disebut Anwar sebagai bagian dari penyampaian aspirasi di alam demokrasi.
“Saya meminta supaya rakyat Indonesia melihat usul itu sebagai hal yang wajar, apalagi negara kita negara demokrasi di mana semua orang boleh bicara apalagi dia berbicara hal yang baik. Itu kan hal yang baik, dari mana menilai baik dan tidak baik, karena sesuai dengan Pancasila, Pancasila itu sila pertamanya kan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bangsa ini adalah bangsa yang beragama. Kalau ada orang yang menjadi capres dan cawapres, dia harus menjadi orang beragama lah. Sekarang agamanya apa? Kalau agamanya Islam, beragama yang baik. Apa kriteria dia telah menjadi beragama Islam dengan baik, salah satunya bisa Alquran,” kata Anwar.
Anwar mengatakan belum ada pembahasan secara resmi di internal MUI mengenai usulan tersebut. Namun karena usulan itu menyangkut urusan politik, Anwar meminta semua pihak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau menurut hemat saya, belum sempat dibahas di MUI, ini usulan bagus, tapi ini kan kalau masalah capres-cawapres itu masalah politik ya, kalau kita bicara politik itu ada undang-undang dan peraturannya ya. Kalau namanya kita maju capres ada undang-undang dan ketentuan yang harus diikuti, undang-undang itu merupakan kesepakatan politik ya, pasti yang dilaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan politik. Kalau dia bukan merupakan kesepakatan politik, kan nggak bisa dilaksanakan, KPU itu melaksanakan tugasnya berdasarkan UU, berdasarkan peraturan yang ada. Undang-undang dan peraturan itu merupakan kesepakatan politik,” ujarnya.
Jika memang para politisi sepakat untuk mengadakan tes baca Alquran untuk capres dan cawapres, Anwar mengatakan MUI siap mematuhinya. Namun jika tak ada aturan yang melegalkan kegiatan tersebut, Anwar menilai pelaksanaan tes baca Alquran itu akan bermasalah.
“Ya kalau para politisi sepakat, ya oke-oke saja, apalagi MUI harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku dalam Republik Indonesia. Jadi kalau dilihat dari perspektif MUI, bagaimana MUI melihat usulan itu, ya wajar-wajar saja, baik-baik saja, oke-oke saja, cuman usulan itu nggak bisa serta merta dilaksanakan. Karena KPU melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada, timbul pertanyaan? apakah dalam undang-undang dan peraturan sudah ada ketentuan itu? Ya belum kan, ya kalau belum, dilakukan KPU, bermasalah itu,” ujarnya.
Undangan tes baca Alquran itu sebelumnya datang dari Dewan Ikatan Dai Aceh. Kedua pasangan capres-cawapres ini diundang untuk ikut tes baca Alquran demi mengakhiri polemik soal keislaman para calon. Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
“Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran terhadap kedua pasangan calon,” kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018).
Editor: Luki Herdian




























