DPR Minta Bawaslu Segera Investigasi Pencatutan Nama Anggota Penyelenggara Pemilu

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus merasa prihatin mengetahui kabar dicatutnya nama anggota Bawaslu oleh sejumlah partai politik dalam proses pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu.

Jika ada parpol yang mencatut nama anggota penyelenggara pemilu sebagai pengurus partainya, padahal yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Sebaliknya penyelenggara pemilu juga tidak boleh terlibat dalam partai politik, ujar Guspardi, Senin (22/8/2022).

Bawaslu perlu segera melakukan investigasi dan mendalami motif pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya. Apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Parpol yang mencatut nama-nama tersebut. Hasil investagi itu bisa dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada parpol yang sengaja mencatut nama penyelenggara pemilu. Bagi oknum penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi bagian atau terdaftar dalam partai politik dapat dilakukan pemecatan sebagai anggota Bawaslu, ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan bahwa Bawaslu juga bisa melakukan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya. Hal ini perlu ditempuh untuk memberikan efek jera. Karena aksi pencatutan yang diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan dan pihak yang menjadi pelakunya dapat di bawa ke ranah hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Untuk itu, parpol yang mencatut NIK anggota penyelenggara pemilu dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU. Sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 275 orang anggotanya mengalami pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dalam masa pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan inisiatif Bawaslu. Mereka mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMemastikan Subsidi Tepat Sasaran Demi Sehatnya APBN
Next articleKisruh Dugaan Korupsi Plaza Bangil, Kajari Pasuruan: Sikat Abis!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here